Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) dipecat secara aklamasi oleh DPP Partai Hanura hari ini (15/1). Hal itu sebagai tindaklanjut atas mosi tidak percaya yang dilayangkan oleh 27 DPD dan sekitar 400 DPC kepada DPP Partai Hanura.
"Setelah kami menerima aspirasi (mosi tidak percaya) ini, kami konsultasi dengan unsur dewan pembina, dewan kehormatan dan dibawa ke forum rapat pengurus harian. Secara aklamasi menerima mosi tidak percaya oleh DPD dan secara aklamasi pula menyetujui terhadap penonaktifan Pak OSO sebagai Ketua Umum Partai Hanura," ujar Sekjen Partai Hanura Syarifuddin Sudding kepada Media Indonesia, Senin (15/1).
Untuk diketahui, pagi tadi para Petinggi Partai Hanura menggelar rapat di Hotel Ambhara, Jakarta Selatan. Rapat tersebut dihadiri antara lain oleh unsur dewan pembina, dewan penasehat, dewan kehormatan, dewan pimpinan dan pengurus harian.
Pada kesempatan tersebut pula diputuskan untuk mengangkat Marsekal Madya TNI (Purn) Daryatmo sebagai Plt Ketua Umum Partai Hanura. Daryarmo pun mengaku siap untuk melaksanakan tugas sebagai Plt.
Daryatmo, dikatakan Sudding, akan menjabat sebagai Plt hingga Munaslub digelar. Daryatmo dinilai pantas untuk menjabat posisi tersebut lantaran ia menduduki posisi wakil ketua umum dan juga ketua badan pemenangan pemilu. "Sehingga dari sisi kapasitas untuk mengantarkan pelaksanaan Munaslub ini, kita berikan amanah kepada beliau," ucapnya.
Lebih lanjut, disampaikan Sudding, keluarnya mosi tidak percaya oleh DPD lantaran terjadi ketidaknyamanan para pengurus di daerah dengan kepemimpinan OSO. Salah satunya, OSO melakukan pemecatan pengurus DPD tanpa melalui mekanisme yang jelas. Informasi yang diperoleh Sudding sudah ada enam Ketua DPD yang dipecat.
"(Pemecatan Ketua DPD) itu tidak dibawa ke dalam mekanisme rapat. Ketika ada pemecatan seperti itu, paling tidak dibawa ke dewan kehormatan. Di situ diberikan ruang kepada Ketua DPD untuk melakukan pembelaan diri misalnya. Lalu diambil suatu keputusan, tapi (pemecatan) ini kan tidak," terangnya.
Alasan lainnya, disebutkan Sudding, muncul rekomendasi ganda dalam Pilkada Serentak 2018. Rekomendasi calon kepala daerah yang muncul ternyata tidak mengakomodir aspirasi daerah. Hal itu pun yang menimbulkan gejolak di daerah. Rekomendasi ganda tersebut terjadi di sejumlah daerah, antara lain di Sulawesi Selatan, Papua, Kalimantan, Jawa Barat, Cirebon, dan Tarakan.
"Saya juga tidak tau kenapa bisa muncul (rekomendasi ganda), karena pada saat itu kalau rekomendasi pertama sesuai mekanisme yang ada saya tandatangan (rekomendasi) bersama ketum, tiba-tiba muncul lagi rekomendasi yang ditandatangani ketum bersama Wasekjen, sehingga ini banyak menimbulkan masalah di daerah," paparnya. (OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved