Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
USULAN Kapolri Tito Karnavian agar aparat penegak hukum menunda proses hukum yang melibatkan peserta pilkada ditolak oleh KPK, Bawaslu, dan DPR.
Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, menunda proses hukum hanya akan menyulitkan kerja KPK selama pilkada berlangsung.
“Bagi KPK, kalau misalnya begitu, kan sulit. Selama pilkada kita enggak boleh OTT (operasi tangkap tangan). Padahal, di KPK juga di dalam UU nya juga enggak ada SP3. Itu kan malah memberikan kesan ke masyarakat orang ini bermasalah, jangan dipilih kan begitu,” kata Agus seusai dalam rapat gabungan pilkada, di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.
Meski menolak saran tersebut, Agus mengantisipasi agar kriminalisasi saat pilkada tidak akan terjadi. Ia juga menyebut pihaknya akan mengumpulkan tim untuk mencegah terjadinya abuse of power.
Poin penundaan proses hukum tersebut awalnya masuk menjadi salah satu kesimpulan dari rapat konsultasi tersebut. Namun, poin tersebut kemudian tidak disetujui oleh anggota Komisi II dari Fraksi Hanura Rufinus Hotmaulana Hutauruk.
“Tidak ada tersangka bisa ditunda. Saksi pun tidak bisa ditunda. Jadi tolong kebijakan ini Fraksi Hanura menolak,” jelas Rufinus.
Penolakan Rufinus pun disambut baik oleh Fraksi PAN dan Gerindra. Wakil Ketua Komisi II Ahmad Riza Patria yang juga anggota Fraksi Gerindra menegaskan penghentian penyidikan tidak akan memberikan keadilan terhadap penegakan hukum itu sendiri.
“Saya setuju jangan sampai ini jadi alat bangun opini. Oleh karena itu, penegak hukum yang netral, yang salah ya salah, jangan salah ditunda-tunda, ya enggak ada keadilan,” ucapnya.
Anggota Komisi II dari Fraksi PAN Yandri Susanto menambahkan jangan sampai kebijakan itu menjadi ajang bagi peserta pilkada untuk berlindung dari proses hukum. “Jangan sampai kontestasi pilkada ini buat berlindung untuk tidak diperiksa karena ada kebijakan ini. Penegakan hukum ada ruangnya, jaksa agung tugasnya apa, KPK apa tugasnya, Polri tugasnya apa. Poin sembilan sebaiknya dicoret.
Ketua Bawaslu Abhan menyampaikan, jika rumusan poin penundaan proses hukum tersebut tidak dirinci lebih lanjut, akan ada hambatan bagi Bawaslu dalam penegakan pidana pemilu.
Menghormati
Saat menanggapi penolakan dari sejumlah anggota dewan, Tito mengatakan bahwa pihaknya menghormati proses pilkada.
Menurutnya, proses hukum dapat memengaruhi elektabilitas dan popularitas calon. Karena itu, penegak hukum bisa saja dimanfaatkan oleh pihak lawan politik.
“Kita tidak ingin disalahgunakan. Kita tidak ingin laporan dibuat begitu proses pilkada masuk, mulai masuk semua, karena tidak ada MoU kesepakatan ini. Kita prosesnya bagaikan mesin. Mesin ya harus dijalankan. Panggil, proses. Itu berpengaruh terhadap popularitas dan elektabilitas. Makanya kami sarankan proses hukum ditunda dulu dengan kedepankan asas praduga tidak bersalah,” tuturnya.
Tito pun menekankan, jika poin tentang penundaan proses hukum tersebut tidak disepakati, jangan salahkan pihaknya bila ada calon kepala daerah yang diproses hukum saat tengah berkompetisi di pilkada.(P-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved