Headline

Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.

Jelang Pilgub, Perekaman KTP Elektronik di Kaltim Melonjak

MI
12/1/2018 10:31
Jelang Pilgub, Perekaman KTP Elektronik di Kaltim Melonjak
(ANTARA/MOHAMMAD AYUDHA)

DINAS Kependudukan dan Catat­an Sipil Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, memprediksi jumlah warga yang akan melakukan perekaman kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau KTP-E akan meningkat tajam. Hal itu seiring digelarnya pesta demokrasi, yakni pemilihan calon gubernur (pilgub) Kaltim Juni mendatang.

Sekretaris Dinas Kependuduk­an dan Catatan Sipil (Disdukcapil)­ Balikpapan Hasbulloh Helmi mengatakan syarat menjadi pemilih ialah warga sudah melakukan perekaman KTP-E. Saat ini pun perekaman KTP-E naik lebih dari dua kali lipat, dari 100 orang menjadi 250 orang per hari.

Menurut Helmi, kenaikan itu menandakan masyarakat Balikpapan antusias dalam menyambut pilgub Kaltim. “Ini bisa dibilang salah satu kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi pada pilgub nanti,” kata Helmi, di Balikpanan, kemarin.

Per Desember 2017, sebut Helmi, sebanyak 33 ribu warga Balikpapan belum melakukan perekaman data KTP-E. Hal tersebut dikhawatirkan membuat mereka luput dari daftar pemilih tetap (DPT) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim.

Di awal 2018, jumlah itu berkurang seiring dengan meningkatnya permintaan masyarakat dalam hal pengurusan KTP-E, termasuk melakukan perekaman. Berdasarkan data Disdukcapil Kota Balikpapan per 10 Januari 2018, jumlah masyarakat yang belum melakukan perekaman KTP-E dan secara otomatis terancam tidak memiliki hak suara karena sebanyak 20.245 orang.

Terpisah, Ketua KPU Balikpapan Nur Thoa mengingatkan setiap warga yang belum memiliki KTP-E atau melakukan perekam­an data, tidak bisa mengikuti pilkada atau pencoblosan meskipun sudah mencapai usia 17 tahun. Syarat itu diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 2 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati/Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Kalau KTP-E-nya belum ada, yang penting sudah melakukan perekaman data di Disdukcapil,” tutur Thoa.

Sementara itu, dari data ­Kementerian Dalam Negeri, secara nasional masih ada data 2 juta penduduk yang belum ditunggalkan karena domisili penduduk yang belum pasti. Selain itu ada sebanyak 5,6 juta potensi ­pemilih baru yang berusia di atas 17 ­tahun pada hingga akhir 2017.

Kemudian, masih ada 6 juta potensi pemilih pemula atau warga yang akan berusia 17 tahun pada April 2018. Total terdapat 12 juta penduduk yang perlu merekam data KTP-E, bukan hanya untuk pilkada, tetapi juga untuk Pemilu 2019. (SY/Put/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya