Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menyebut di antara dua pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, hanya Puti Guntur Soekarno yang belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Menurut komisioner KPU Jatim Muhammad Arbayanto, LHKPN salah satu syarat utama bakal calon yang harus dipenuhi. “Hasil pemeriksaan sementara terdapat ada bakal calon yang belum menyerahkan LHKPN. Ini kita tunggu sampai dilengkapi,” tuturnya di Surabaya, kemarin.
Hasil evaluasi berkas akan diumumkan secara resmi pada 17 atau 18 Januari 2018. Kemudian, bakal calon yang dinyatakan belum memenuhi berkas secara lengkap diberi kesempatan menyerahkan kekurangan dokumen mereka hingga 20 Januari.
“Jika sampai 20 Januari mendatang kekurangan berkas, misal LHKPN tidak dipenuhi, bakal calon tidak didiskualifikasi, tetapi tidak ditetapkan sebagai calon karena tidak memenuhi syarat,” terang Arbayanto.
Sementara itu, Renvile Antonio, sekretaris tim pemenangan pasangan bakal cagub-cawagub Khofifah Indah Parawansa-Emil Elestianto Dardak mengklaim pihaknya telah menyerahkan seluruh berkas yang menjadi syarat pencalonan, termasuk LHKPN. Pemenuhan persyaratan itu mengacu pada Peraturan KPU No 3 Tahun 2017, PKPU No 5 Tahun 2016, serta Surat Edaran KPU No 17 Tahun 2017.
Sekretaris tim pemenangan pasangan Saifullah Yusuf (Gus Ipul)-Puti Guntur, Sri Untari, mengakui terdapat beberapa berkas Puti yang belum tuntas, salah satunya LHKPN. Alasannya penunjukan Puti mendadak sehingga tim tidak sempat menyiapkan secara lengkap.
“Dalam waktu dekat akan diserahkan ke KPU Jatim, saya akui memang ada kekurangan sebab prosesnya juga sangat mendadak,” Sri Untari menambahkan.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh calon kepala daerah segera melaporkan harta kekayaan. Untuk mendukung pelaksanaan pilkada serentak 2018, KPK membuka 20 posko yang menerima LHKPN. Kedua puluh posko tersebut ialah penambahan 10 kali lipat dari normalnya KPK hanya menyediakan 2-3 meja pelaporan LHKPN.
“Persyaratan ini juga penting bagi publik agar masyarakat tahu harta kekayaan para calon kepala daerah dan bagi calon kepala daerah, hal ini merupakan tes kejujuran mereka, seberapa jujur ke masyarakat mengenai jumlah kekayaan mereka,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (9/1).
Berdasarkan rekapitulasi sementara KPU per Kamis (11/1), dari 58 pasangan calon yang mendaftar untuk pemilihan gubernur 2018, satu paslon ditolak, yakni Ones Pahabol dan Petrus Oram Mambai di Pilgub Papua. (Faishol Taselan/FL/P-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved