Headline

Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.

Jaksa Agung Komit Tindak Jaksa Nakal

Golda Eksa
12/1/2018 09:46
Jaksa Agung Komit Tindak Jaksa Nakal
(Sumber: Kejaksaan Agung/Grafis: Ebet)

JAKSA Agung Prasetyo menegaskan semakin banyaknya jaksa nakal yang ditindak menunjukkan keseriusan institusi yang dipimpinnya membenahi kinerja.

Berdasarkan data yang dirilis Kejaksaan Agung Selasa (9/1), tercatat 207 jaksa yang ditangani bidang pengawasan kejaksaan pada 2017. Jumlah itu memang meningkat ketimbang tahun sebelumnya 129 jaksa.

“Peningkatan jumlah jaksa yang ditangani tidak berarti jaksa nakal belum teratasi. Bertambahnya jumlah jaksa yang ditindak justru menunjukkan keseriusan kita membenahi kejaksaan, tidak ada yang ditoleransi, dilindungi, atau ditutup-tutupi,” tutur Jaksa Agung Prasetyo, kemarin.

Prasetyo menceritakan saat kejaksaan sendiri menangkap jaksa nakal. Ketika itu, 23 November 2016, Tim Saber Pungli Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menangkap jaksa AF karena diduga menerima suap yang jumlahnya sampai miliaran rupiah dalam kasus pembelian hak atas tanah BPN Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Jaksa Agung juga mengungkapkan dirinya mempersilakan KPK mengembangkan kasus operasi tangkap tangan jaksa di Bengkulu meski cuma korupsi Rp10 juta. Prasetyo tidak mempersulit atau melindungi jaksa nakal.

Menurut dia, tidak semua yang ditangani tim pengawasan kejaksaan ialah jaksa. Sebagian lagi ialah pegawai administrasi atau tata usaha. Selain itu, katanya, tidak semua jaksa yang ditindak melakukan korupsi. “Ada yang jarang hadir, minum-minum, narkoba, atau menikah lagi.”

Prasetyo menambahkan Kejaksaan Agung tidak hanya menindak jaksa-jaksa nakal, tapi juga melakukan pencegahan, meski penindakan bisa pula berarti pencegahan. Dengan ditindaknya jaksa-jaksa nakal, jaksa lain akan berpikir ulang melakukan hal serupa.

Sepanjang 2017, Kejaksaan Agung telah memecat lima jaksa. Mereka dari jabatan struktural sebagai jaksa ataupun sebagai pegawai negeri sipil (PNS). “Siapa pun yang salah harus kena sanksi. Kalau yang benar, diberikan promosi dan lain-lain,” kata Prasetyo dalam jumpa pers ­Capaian Kinerja Kejaksaan RI Tahun 2017, Selasa (9/1).

Tahun lalu, lanjut dia, ada 1.294 pengaduan masyarakat yang diterima menyangkut oknum jaksa. Dari jumlah tersebut, ada 503 pengaduan yang masih diproses dan yang telah diselesaikan sebanyak 791. Dari proses itu, yang terbukti sebanyak 195 pengaduan.

“Ini terlihat meski pengaduan ada, tapi sering kali pengaduan mengada-ada. Bukannya kita mau menutup-nutupi atau mencegah, membela yang salah,” ujarnya.

Selamatkan Rp734 miliar
Prasetyo juga mengungkapkan jajarannya berhasil menyelamatkan uang negara Rp734.084.662.657,71. “Untuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP) bidang pidana khusus kejaksaan mencapai Rp306.285.642.137,” ujarnya.

Perkara korupsi yang ditangani juga meningkat. Perinciannya, penyelidikan mencapai 1.331 kasus atau meningkat 149% dari target 893 kasus, penuntutan 1.364 kasus (158%) dari target 861, penyidikan 1.918 kasus (141%) dari 1.354, dan ekseskusi 1.672 kasus (204%) dari 819.

Prasetyo menambahkan, kinerja dan prestasi jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum juga setali tiga uang. Sepanjang 2017 pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) sebanyak 169.871 berkas. Total penerimaan berkas tahap pertama (berita acara pemeriksaan/BAP) mencapai 151.492 berkas. (Uks/Mtvn/X-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya