Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Pemilu 2019 Sesuai Jadwal

Putri Anisa Yuliani
12/1/2018 09:18
Pemilu 2019 Sesuai Jadwal
(Sumber: UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu/Grafis: Tim MI)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) dimin ta tidak memun­durkan jadwal pemilu serentak yang digelar 17 April 2019 Sejumlah kalangan me­nyam­paikan hal itu ­pas­­ca­keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan KPU melakukan verifikasi faktual terhadap parpol peserta Pemilu 2014.

Dalam sidang kemarin, MK mengabulkan permohonan uji materi Pasal 173 ayat (1) dan ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait dengan verifikasi parpol yang dimohonkan Partai Islam Damai Aman (Idaman), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo).

Pasal itu menyebutkan parpol yang telah mendapat kursi di DPR atau memenuhi ambang batas parlemen pada pemilu sebelumnya dinyatakan lolos menjadi peserta pemilu tanpa harus mengikuti verifikasi faktual. Para pemohon berpendapat verifikasi parpol harus dilakukan baik kepada partai lama maupun baru untuk mewujudkan keadilan.

“Menyatakan Pasal 173 ayat 1 dan 3 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai keku-atan hukum mengikat,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat di Gedung MK, Jakarta, kemarin.

Dengan putusan MK itu, Mendagri Tjahjo Kumolo berharap sekali KPU menggelar kembali verifikasi faktual tanpa mengubah tahapan pemilu yang telah disusun.

“Teknisnya terserah KPU. Mari kita duduk bersama apakah (putusan MK) ini berlaku surut atau tidak, yang penting jangan sampai merepotkan KPU,” ujar Tjahjo di Gedung DPR.

Senada dengan Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini. “UU Pemilu mengharuskan pileg dan pilpres serentak dalam waktu 20 bulan sejak diundangkan, tidak bisa mundur. KPU diuji untuk melaksanakan dalam waktu yang ditentukan. KPU bisa membagi petugas menjadi dua rombongan atau menempuh cara lain.”

Sekjen Partai NasDem Johnny G Plate mengakui keputusan MK itu akan memakan energi, waktu, dan biaya. “Kendati demikian, jangan sampai memengaruhi jadwal pemilu.”

Ketua DPP Partai Golkar Zainudin Amali pun mendukung verifikasi faktual terhadap parpol peserta Pemilu 2014. “Harapannya (pemilu) tidak mundur.”

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN Yandri Susanto mengingatkan KPU dalam menjalankan verifikasi faktual tidak serampangan. “KPU jangan menggunakan sistem random. Padahal verifikasi harus di semua wilayah. Jangan begitu meskipun waktunya serbaterbatas.”

Ketua KPU Arief Budiman, seusai mendengar putusan MK kemarin, memprediksikan pemilu serentak pada 2019 berpotensi mundur.

“Tetapi kami hitung lagi waktunya. Untuk melakukan revisi, kami harus berkonsultasi dengan DPR. Meskipun demikian, kami tidak perlu memverifikasi lagi dari awal terhadap seluruh parpol. Parpol baru yang sudah selesai diverifikasi tidak perlu diulang,” ungkap Arief.

Saat ini, KPU telah menuntaskan verifikasi faktual terhadap parpol lama di daerah otonomi baru, yakni Provinsi Kalimantan Utara dan di 17 kabupaten dan kota baru yang merupakan daerah pemekaran di 10 provinsi. KPU hanya perlu melakukan verifikasi faktual terhadap parpol lama di luar daerah otonomi baru tersebut. (Nur/Deo/Ant/X-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya