Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan advokat Akhmad Zaini terbukti bersalah dalam kasus suap terhadap Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tarmizi. Dalam Putusannya Majelis Hakim juga menolak permohanan Zaini sebagai Justice Collaborator (JC).
Zaini divonis 2,5 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. "Mengadili, terdakwa Akhmad Zaini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primer," ucap Hakim Ketua Ni Made Sudani dalam persidangan yang beragendakan pembacaan putusan tersebut, di Jakarta, Kamis (11/1).
Dalam putusan tersebut Majelis Hakim menilai uang suap sejumlah Rp425 juta dan fasilitas menginap di hotel dan pemakaian mobil sewaan telah terbukti.
Dalam pertimbangannya, Hakim menilai profesi Zaini sebagai advokat seharusnya membuat dirinya sadar akan perbuatannya tersebut. "Terdakwa adalah seorang lawyer yang merupakan bagian komponen penegak hukum tentu saja paham akan risiko atas perbuatannya tersbut," ucap Hakim Sudani.
Sementara itu, Hakim Mochammad Arifin menyatakan permohonan Zaini untuk menjadi Justice Collaborator tidak bisa dikabulkan. Hakim menilai Zaini merupakan pelaku utama dalam perkara tersebut.
"Perbuatan terdakwa telah terbukti sebagiamana dalam dakwan primer, begitu pula mengenai peran terdakwa yang merupakan pelaku utama dalam perkara a quo bahwa sesuai dengan ketentuan SEMA nomor 4 tentang pedoman permohonan terdakwa agar terdakwa dijadikan Justice Collaborator tidak beralasan, tidak berdasar dan kerenanya harus ditolak," ucap Hakim Arifin.
Meskipun demikian, tindakan kooperatif yang ditunjukan Zaini dinilai menjadi salah satu pertimbangan yang meringankan bagi majelis.
Perbuatan Zaini tersebut dikatakan bersalah dan sesuai dengan ancaman Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, Direktur Utama PT Aqua Marine Divindo Yunus Nafik dalam pleidoi yang dibacanya pada hari yang sama menilai tuntutan yang ditujukan kepadanya tidak adil. Dirinya membandingkan tuntutan yang diberikan oleh Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Advokat Akhmad Zaini yang hanya dituntut 3 tahun penjara.
"Kelima, tuntutan JPU lebih tinggi daripada Akhmad Zaini yang hanya dituntut 3 tahun penjara. Sungguh menyakitkan saya, sehingga memosisikan saya sebagai otak dari perbuatan Akhmad Zaini," ucap Yunus.
Dalam Pleidoi yang dibacakannya sambil terisak, Yunus memberikan 12 poin pembelaan. Dirinya menolak untuk disebut sebagai otak dari suap terhadap Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tarmizi.
Yunus menyatakan dirinya tidak memiliki dasar pendidikan hukum. Oleh karena itu, mustahil dirinya dianggap sebagai orang yang mengarahkan Akhmad Zaini.
"Maka dengan kerendahan hati saya mohon Yang Mulia memberikan putusan yang seringan-ringannya. Apabila divonis pidana memutuskan penjara di lapas Porong, Sidoarjo agar kolega dan keluarga bisa sewaktu-waktu menjenguk saya," tukas dia. (OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved