Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Penolakan Uji Materi Ambang Batas Presiden, MK Abaikan Hak Konstitusional

Putri Anisa Yuliani
11/1/2018 15:08
Penolakan Uji Materi Ambang Batas Presiden, MK Abaikan Hak Konstitusional
(MI/ADAM DWI)

PENOLAKAN uji materi ambang batas presiden atau Presidential Threshold oleh Mahkamah Konstitusi merupakan pengabaian terhadap hak konstitusional. Ambang batas presiden disebutkan dalam pasal 222 Undang-undang No 7 tahun 2017 tentang UU Pemilu.

Pendapat tersebut dikemukakan oleh pakar komunikasi politik Efendi Gazhali yang juga mengajukan uji materi ambang batas presiden tersebut. Menurut Efendi ada dua pihak yang hak konstitusionalnya tidak terpenuhi akibat adanya ambang batas presiden yakni partai politik dan masyarakat.

"Partai politik baru khususnya dirugikan karena tidak memiliki hak untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden sebanyak apapun suara yang diperoleh pada Pemilu 2019," kata Efendi di gedung MK, Kamis (11/1).

Sementara itu, masyarakat disebutnya dirugikan karena suara yang telah diberikan pada Pemilu 2014 digunakan kembali pada Pemilu selanjutnya tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya.

"Saat saya mencoblos tahun 2014, saya kan tidak diberitahu bahwa suara saya akan digunakan di pemilu selanjutnya. Ada penyalahgunaan juga. MK juga melanggar hak komunikasi dong," kata Efendi.

Selain itu, Efendi menyayangkan dalam mendalilkan pertimbangan-pertimbangan penolakan uji materi, MK hanya bersandar pada pertimbangan gugatan uji materi yang diajukan oleh Partai Islam Damai dan Aman (Idaman).

MK mengabaikan pertimbangan gugatan dari pemohon lainnya. Sehingga menurutnya, putusan MK cacat.

"MK sama sekali tidak melihat permohonan kami. Putusan ditolak mengikuti Partai Idaman, pertimbangannya pun juga karena Partai Idaman yang mengajukan gugatan terlebih dulu dan memenuhi unsur gugatan yang bisa diplenokan," kata Efendi.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini menyayangkan sikap MK. Terlebih lagi menurut Titi, pertimbangan-pertimbangan MK tidak fokus menyentuh pada rasionalitas dan relevansi hadirnya pasal 222 dengan pasal 6A ayat 2 UUD 1945.

"Pertimbangannya seperti gamang, lompat-lompat. MK jadi seperti pengamat karena bicara soal penyederhanaan partai. Pertimbangannya tidak fokus menyentuh hubungan pasal 222 UU pemilu dengan pasal 6A ayat 2 UUD 1945," kata Titi.

Titi juga menilai MK kabur memandang logika penggunaan hasil suara pemilu sebelumnya pada pemilu tahun mendatang. Penggunaan perolehan suara hasil pemilu sebelumnya pun dinilai tak dapat meningkatkan penguatan sistem presidensial karena tak lagi cocok dengan peta politik saat ini.

"Justru dalil dari dua hakim anggota yang disenting opinion itu lebih bagus dan fokus. Bukan karena sepemahaman dengan kami, tapi kami juga melihat bagaiman pandangan-pandangan tersebut benar secara logika," ungkapnya.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya