Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
PUSAT Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Yogyakarta mengingatkan adanya upaya penyesatan pendapat terkait penanganan proseshukum yang dilakukan KPK (Komisi Pemberantasan Kotupsi) terhadap dua orang yang masing-masing berprofesi sebagai advokat dan dokter.
KPK telah menetapkan seorang advokat dan seorang dokter melanggar pasal 21 UU Tipikor karena dianggap merintangi proses hukum (obstacle of justice) yang sedang dilakukan oleh lembaga anti rasuah ini.
Peneliti Pukat Korupsi UGM, Zainurrohman, Kamis (11/1) di Yogyakarta mengatakan, penyesatan itu dilakukan dengan dua hal sekaligus. "Pertama menyebut bahwa pengenaan pasal 21 UU Tipikor tidak dapat dilakukan oleh KPK. Karena pasal itu tidak menyangkut korupsi sehingga penanganannya harus bukan KPK," katanya.
Menurut Zain, pasal 21 tersebut tetap dapat diberlakukan dan ditangani oleh KPK. Ia mengatakan, penanganan itu sah sebagaimana pasal 1 UU Tipikor.
"Dalam pasal itu menegaskan, pasal-pasal dalam UU tersebut dapat diterapkan oleh KPK," katanya. Ditegaskan, pasal 21, 22, 23 dan seterusnya adalah kejahatan yang berkaitan dengan kasus korupsi.
Karena itu, lanjutnya, KPK tetap dapat menjerat siapa pun yang dianggap merintangi proses hukum yang dilakukan oleh KPK dengan pasal tersebut.
Upaya penyesatan lainnya, ujar Zain, adalah dengan menyebut bahwa orang yang dilindungi oleh Kode Etik maka penyelesaiannya harus melalui proses etik terlebih dahulu. "Kami di Pukat Korupsi UGM tidak sepakat dengan ini," katanya.
Ia menunjuk pada UU Advokat juga telah disebutkan, keputusan dewan kehormatan organisasi advokat tidak menghilangkan tanggungjawab pidana.
"Artinya apa? Jika advokat dalam menjalankan profesinya mengandung unsur pidana, maka proses pidana dapat dijalankan," imbuhnya.
Dikatakan pula, proses etik terpisah dengan proses pidana, sehingga profesi etik yang dijalankan pun proses pidana tetap dapat berlangsung.
Upaya lain untuk menghindar, menurut Zain adalah dengan menyandarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi No. 26/2013 yang menyebut advokat dalam menjalankan profesinya memiliki imunitas baik di dalam maupun di luar persidangan.
"Awalnya, imunitas itu hanya ada di dalam persidangan, namun oleh MK diperluas di luar persidangan juga," katanya.
Namun demikian, imbuhnya, imunitas itu berlaku jika dalam menjalankan profesi itu dilakukan dengan itikad baik. "Kalau dalam menjalankan ada perbuatan pidana ya dapat pula diproses," pungkasnya. Ia menambahkan, proses etik tidak menghalangi proses pidana. (OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved