Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
DINAS Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Utara mengakui warga yang berdomisili di wilayah perbatasan RI dengan Malaysia berpotensi berkewarganegaraan ganda.
Kepala Disdukcapil Kaltara, Samuel Parangan Selasa (9/1), tidak menampik permasalahan tersebut akibat kondisi geografis sehingga warga setempat masih banyak yang belum memiliki KTP elektronik (KTP-e).
Ia mengakui, kerentanan administrasi kependudukan yang terjadi bagi masyarakat di wilayah perbatasan itu karena berhadapan langsung dengan
tapal batas dan bahkan lebih dekat dengan Malaysia.
Samuel Parangan pun membenarkan, masih banyak warga wajib KTP di wilayah
perbatasan di Provinsi Kaltara belum memiliki KTP-e serta akta kelahiran,
akta perkawinan dan kematian sehingga berpotensi memiliki kewarganegaran
ganda (Indonesia dengan Malaysia).
Ia mengungkapkan, dua daerah yang sangat berpotensi terjadinya kewarganegaraan ganda di Kaltara, yakni Kabupaten Nunukan dan Malinau. Kedua daerah ini memiliki kondisi geografis yang sulit dijangkau karena berada di pegunungan terpencil.
"Akses jalan kesana sangat sulit karena kondisi geografis yang jauh dan sulit dijangkau. Gara-gara letak georafisnya, Disdukcapil kesulitan melakukan perekaman KTP-e," kata dia.
Bukan hanya persoalan waktu dan jangkauan yang sulit tetapi pastinya
membutuhkan biaya besar juga. Namun demikian, dia tetap melakukan pendataan karena menjadi program nasional untuk menjangkau seluruh lapisan
masyarakat.(Ant/OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved