Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
GUBERNUR Sulawesi Utara Olly Dondokambey memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada dugaan kasus KTP elektronik. Bendahara Umum PDI Perjuangan itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo (ASS).
Olly yang mengenakan batik lengan pendek berwarna cokelat itu enggan berkomentar terkait materi pemeriksaannya. Mantan pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR itu memilih langsung masuk ke lobi KPK.
"Engga tahu," singkat Olly sembari masuk ke Gedung KPK, Jakarta, Selasa, (9/1).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, bersama dengan Olly penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi lain. Mereka di antaranya, anggota DPR dari Fraksi PKS Jazuli Juwaini, mantan anggota DPR M. Jafar Hafsah, Numan Abdul Hakim, dan Rindoko Dahono Wingit.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASS," kata Febri.
Febri menuturkan, dalam proses penyidikan Anang, pihaknya akan lebih fokus memeriksa sejumlah anggota anggota DPR periode 2009-2014. Hal itu dilakukan untuk menelisik peran anggota legislatif dalam megakorupsi yang merugikan uang negara hingga Rp2,3 triliun tersebut.
"Untuk tersangka ASS dalam minggu ini kami mendalami kluster politik," ujar dia.
Penyidik, lanjut Febri, akan mendalami proses pembahasan proyek pengadaan KTP-el dan dugaan aliran uang panas proyek senilai Rp5,8 triliun. "Penyidik mengklarifikasi proses pembahasan proyek KTP-e dan dugaan aliran dana pada sejumlah pihak," pungkas Febri.
Nama Olly, Jazuli, Jafar, Numan, dan Rindoko masuk pusaran korupsi KTP-el. Bahkan, dalam surat dakwaan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto mereka disebut ikut menikmati uang panas dari megaproyek bernilai Rp5,8 triliun tersebut.
Olly disebut menerima uang sebesar US$1,2, Jazuli, Numan, Rindoko masing-masing menerima US$37ribu, dan Jafar sekitar US$100 ribu. Namun, pada beberapa kesempatan mereka membantah menerima uang dari proyek KTP-e, hanya Jafar yang telah mengembalikan uang tersebut ke KPK.(Medcom/OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved