Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
GUBERNUR Jambi Zumi Zola mengaku tidak memberikan arahan atau perintah apa pun kepada Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik terkait kasus dugaan suap pembahasan RAPBD. Menurut Zumi, arahannya kepada Erwan ialah jangan menyalahi aturan.
“Saya sebagai atasan memberi perintah agar menja-lankan tugas sesuai prosedur dan tidak menyalahi aturan,” ucap Zumi seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Mengenai pernyataan pe-ngacara Erwan, Lifa Malahanum Ibrahim, tentang perintah ‘jangan permalukan saya’ atas permintaan DPRD, Zumi menyatakan itu berarti apabila menyalahi aturan berarti mempermalukan. “Permalukan itu begini, jangan menyalahi aturan kalau menyalahi aturan, ya mempermalukan,” jelasnya.
Selain itu, Zumi juga me-ngaku tidak tahu perihal permintaan uang oleh pimpinan DPRD terkait pembahasan RAPBD. “Sudah saya sampaikan penyerahan uang atau dana itu, saya tidak tahu-menahu,” imbuhnya.
Dalam kasus itu, KPK menetapkan empat tersangka, yakni anggota DPRD Jambi Supriono, Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PU Arfan, dan Asisten Daerah III Pemprov Jambi Saifudin.
KPK menduga ada ‘dana ketok’ yang digunakan untuk memuluskan pengesahan RAPBD 2018. Duit yang diduga dari rekanan Pemprov Jambi itu bertujuan agar anggota DPRD menghadiri rapat pengesahan RAPBD 2018. KPK menyita Rp4,7 miliar dari yang seharusnya Rp6 miliar.
Zumi, kemarin, memenuhi panggilan KPK. Dengan mengenakan batik lengan panjang warna hijau, ia tiba di Gedung KPK pukul 09.50 WIB, tetapi tidak banyak berkomentar soal pemeriksaannnya kali ini.
“Nanti ya setelah pemeriksaan,” katanya singkat.
Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Saifudin yang merupakan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi. “Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Saifudin,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah.
Selain memeriksa Zumi, KPK juga memeriksa tiga saksi lainnya untuk tersangka Saifudin, yakni Ketua DPRD Jambi Cornelius Buston, Wakil Ketua DPRD Zoerman Manap, dan Ali Tonang sebagai wiraswasta. (Pol/Ant/P-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved