Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri peran Gubernur Jambi Zumi Zola terkait dugaan suap untuk keperluan pembahasan anggaran (APBD) yang dilakukan bawahannya terhadap sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi.
Zumi pada Jumat (5/1) diperiksa KPK sebagai saksi bagi tersangka Asisten Daerah III Pemprov Jambi Saifuddin. Ia diperiksa selama sekitar 7 jam di Gedung KPK, Jakarta.
Selain Zumi, KPK juga memanggil Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston, Wakil Ketua DPRD Jambi Zoerman Manap serta pihak swasta Ali Tonang. Mereka turut diperiksa sebagai saksi untuk Saifudin.
Seusai menjalani pemeriksaan, Zumi mengatakan, ia diminta penyidik KPK menjelaskan seputar operasi tangkap tangan pada 28 November tahun lalu.
Politisi PAN itu enggan menjelaskan detail seputar pemeriksaannya. Namun, ia membantah ketika dikonfirmasi terkait kesaksian Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik yang berstatus tersangka dalam kasus ini.
Menurut kuasa hukum Erwan, Lifa Malahanum Ibrahim, ada perintah dari Zumi kepada kliennya untuk memberikan bancakan kepada sejumlah anggota DPRD Pemrov Jambi.
"Saya sudah sampaikan penyerahan uang atau dana itu, saya tidak tahu-menahu .Saya sebagai atasan hanya memberi perintah, perintahnya menjalankan tugas sesuai prosedur yang berlaku, tidak menyalahi aturan," cetus Zumi.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK mengungkap dugaan suap pengesahan rancangan APBD Jambi 2018 lewat OTT. Dari OTT tersebut, lembaga antirasuah itu menetapkan empat orang tersangka. Selain Erwan dan Saifuddin, mereka ialah anggota DPRD Jambi dari Fraksi PAN Supriyono, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi Arfan.
Ketika diperiksa Kamis (4/1), Wakil Gubernur Jambi Fachrori Umar menepis ada instruksi dari Gubernur Zumi tentang pemberian uang itu. (OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved