Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Penyuap Dirjen Hubla Dituntut Empat Tahun Penjara

MICOM
04/1/2018 16:01
Penyuap Dirjen Hubla Dituntut Empat Tahun Penjara
(ANTARA)

KOMISARIS PT Adhiguna Keruktama Adi Putra Kurniawan dituntut empat tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan karena dinilai terbukti menyuap Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono sebesar Rp2,3 miliar.

"Agar majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada PN Jakarta Pusat memutuskan terdakwa Adi Putra Kurniawan secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata jaksa penuntut umum KPK Dian Hamisena di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (4/1).

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Hal yang memberatkan, modus operandi pemberian suap yang dilakukan terdakwa tergolong relatif baru dan jarang terjadi dengan cara menggunakan sarana perbankan (ATM) yang dapat mempersulit proses pengungkapan tindak pidana oleh aparat penegak hukum serta dikhawatirkan dapat diikuti oleh pelaku lainnya sehingga dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap
pemerintah dan perbankan nasional," tambah jaksa Dian.

Hal lain yang memberatkan adalah Adi dinilai melakukan beberapa kali pemberian berupa uang kepada beberapa orang yang berbeda untuk kepentingan usahanya.

Jaksa juga menolak permohonan Adi untuk menjadi saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum alias "justice collaborator" atau JC.

Adi Putra Kurniawan mengajukan permohonan sebagai JC melalui tertanggal 21
Desember 2017 perihal permohonan menjadi saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) yang disampaikan kepada penuntut umum KPK.

JPU KPK dengan memperhatikan Surat Edaran Mahkamah Agung RI No 4 tahun 2011 tentang perlakuan bagi pelapor tindak pidana (whistleblower) dan saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) serta peraturan bersama
Menkumham, Jaksa Agung, Kapolri, KPK dan Ketua LPSK; JPU menilai bahwa
memang Adi Putra Kurniawan dapat membantu KPK untuk dapat mengungkap kebenaran dan menegakkan hukum dalam perkara a quo.

"Namun berdasarkan penilaian selama persidangan diperoleh fakta, terdakwa
Adi Putra Kurniawan selaku pemberi suap, sedangkan Antonius Tonny Budiono
selaku penerima suap masing-masing merupakan pelaku utama dalam perkara
dimaksud," kata jaksa Takdir Suhan.

Pada saat tuntutan pidana dibacakan, Adi Putra Kurniawan pun belum memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara terpisah di persidangan atas nama Antonius Tonny Budiono.

"Berkaitan dengan hal-hal tersebut di atas kami berpendapat bahwa permohonan 'jusctice collaborator' Adi Putra Kurniawan tidak dapat dikabulkan karena tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan," tambah jaksa Takdir.

Dalam perkara ini, Adi Putra memberikan suap Rp2,3 miliar itu diberikan berhubungan dengan proyek pekerjaan pengerukan alur pelayaran pelabuhan Pulang Pisau, Kalimantan Tengah 2016, pelabuhan Samarindan Kalimantan Timur 2016.

Suap itu diberikan karena Antonius telah menyetujui penerbitan SIKK untuk PT Indominco Mandiri, PT Indonesia Power Unit Jasa Pembangkitan (UJP) PLTU
Banten dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) kelas I
Tanjung Emas Semarang yang dilaksanakan PT Adiguna Keruktama.

Setelah menjadi komisaris, Adi Putra Kurniawan membuka beberapa rekening di Bank Mandiri menggunakan KTP palsu dengan nama Yongkie Goldwing dan Joko Prabowo pada 2015-2016.

Adi Putra membuat 21 rekening di bank Mandiri cabang Pekalongan dengan nama Joko Prabowo dengan tujuan agar kartu ATM-nya dapat diberikena kepada orang lain, yaitu anggota LSM, wartawan, preman di proyek lapangan, rekan perempuan dan beberapa pejabat di kementerian Perhubungan.

Adi Putra lalu memperkenalkan diri dengan nama Yongkie dari PT Adhiguna Keruktama kepada Antonius Tonny Budiono yang saat itu menjabat sebagai Direktur Kepelabuhan dan Pengerukan dan minta saran masalah tender agar bisa menang, Antonius pun menyarahkan agar dipenuhi semua persyaratannya.

Pada Agustus 2016, Adi Putra kembali bertemu dengan Antonius yang sudah
menjabat sebagai Dirjen Hubla dan memberikan kartu ATM Bank Mandiri beserta PIN dan buku tabungan bank Mandiri dengan nama Joko Prabowo.

Antonius kemudian pada 2016-2017 memberikan arahan kepada Adi Putra sehingga PT Adhiguna Kerukatama dapat melakukan proyek pengerukan di beberapa tempat dan menyetujui penerbitan SIKK.

Proyek pertama adalah pekerjaan pengerukan alur pelayaran pelabuhan Pulang Pisau Kalimantan Tengah TA 2016 senilai Rp61,2 miliar; pelabuhan Samarinda Kaltim TA 2016 senilai Rp73,509 miliar dan pelabuhan Tanjung Emas Semarang TA 2017 senilai Rp44,518 miliar yang dimenangkan oleh PT Adhiguna Keruktama dengan imbalan sebesar Rp1,5 miliar yang diberikan secara bertahap.

Proyek kedua adalah penerbitan SIKK untuk PT Indominco Mandiri terkait pekerjaan pengerukan di Bontang Kalimantan Timur. Karena dibantu penerbitan SIKK, PT Adhiguna mengirimkan Rp300 juta dari rekening Yongkie Goldwing ke
rekening Joko Prabowo sebagai bentuk terima kasih kepada Antonius.

Proyek ketiga adalah penerbitan SIKK untuk PT Indonesia Power Unit Jasa Pembangkitan (UJP) PLTU Banten terkait pekerjaan pengerukan di Lontar Banten. Karena SIKK itu juga tidak kunjung diterbitkan maka Adi Putra menemui Antonius hingga akhirnya terbit SIKK pada 24 November 2016.

Sebagai imbalan, PT Adhiguna mentrasfer dari rekening Yongkie ke Joko Prabowo sebesar Rp300 juta. Proyek keempat adalah peerbitan SIKK Pekerjaan pengerukan di Tanjung Emas Semarang. Antonius mengeluarkan surat keputusan pada 8 Mei 2017 tentang pemberian izin kepada KSOP kelas I Tanjung Emas untuk melaksanakan pekerjaan pengerukan Tanjung Emas sehingga pada 13 Juli 2017 Adi Putra mentransfer uang sebesar Rp200 juta sebagai ucapan terima kasih. Sidang dilanjutkan pada 11 Januari 2017 dengan agenda pembacaan nota pembelaan. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya