Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Sektor Swasta kembali Dibidik Terkait KTP-E

MI
30/12/2017 10:32
Sektor Swasta kembali Dibidik Terkait KTP-E
(ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarief membenarkan bahwa pihaknya memang sedang melakukan penyelidik­an baru dalam pengembangan kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E). Kali ini pihaknya mengincar pelaku dari pihak swasta.

“Sebagai hadiah ulang tahun KPK, saya informasikan bahwa ada penyelidikan baru terkait kasus KTP-E, berikutnya dari pihak swasta,” ung­kap Laode saat didesak pewarta di gedung KPK Jakarta, Jumat (29/12).

Dirinya menegaskan bahwa dalam penyelidikan baru kasus KTP-E ini pihaknya juga tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain yang diincar, seperti dari sektor penyelenggara negara. Meski demikian, penetapan tersangka baru tidak akan dilakukan dalam waktu dekat karena KPK bekerja dengan hati-hati dalam kasus ini.

Sebelumnya dari pihak swasta, KPK sudah mendapatkan sejumlah pihak, mulai Andi Agustinus hingga Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo (ASS), sebagai tersangka.

Hingga saat ini untuk Andi Agustinus sedang dalam proses persidangan dan tinggal menunggu agenda sidang putusan pengadilan. Adapun untuk ASS hingga saat ini pihak KPK masih terus memeriksa sejumlah saksi guna melengkapi berkas pemeriksaan dari ASS.

Tersangka KTP-E dari sektor penyelenggara negara ialah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Sugiharto yang sudah divonis bersalah oleh pengadilan Tipikor Jakarta. Keduanya saat ini masih dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Jakarta.

Dari sektor politik, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Miryam S Haryani, Markus Nari, dan Setya Novanto yang berasal dari partai politik Hanura dan juga Golkar. Miryam saat masih menjalani sidang di pengadilan tipikor dengan kasus pernyataan tidak benar, begitu juga dengan mantan Ketua DPR Setya Novanto yang baru menjalani persidangannya. Adapun untuk Markus Nari, dirinya masih dalam proses pengumpulan berkas pemeriksaan dari sejumlah saksi.

Dalam kasus KTP-E ini diduga negara dirugikan sebesar sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-E pada Kemendagri. (Dro/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya