Headline

Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.

Mediasi bukan Kompromikan Aturan

Nur Airvanni
30/12/2017 10:11
Mediasi bukan Kompromikan Aturan
(ANTARA/Reno Esnir)

PROSES mediasi yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam menyelesaikan gugatan yang diajukan oleh partai politik tidak selayaknya menjadi ajang kompromi. Apalagi, proses mediasi itu dilakukan secara tertutup.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengingatkan hal itu ketika menanggapi banyaknya gugatan yang diakomodasi Bawaslu dengan melakukan mediasi.

“Jangan sampai proses mediasi ini menjadi ruang untuk melakukan kesepakatan-kesepakatan yang tidak sesuai dengan ketentuan pemilu yang ada. Misalnya, kalau memang tidak memenuhi syarat, tapi kemudian dimusyawarahkan agar memenuhi syarat, itu kan sangat tidak tepat,” terangnya saat dihubungi Media Indonesia, kemarin.

Pada kloter kedua, KPU hanya meloloskan dua partai politik ke tahap verifikasi faktual. Keduanya bagian dari sembilan parpol yang diberi kesempatan atas putusan Bawaslu untuk dilakukan penelitian administrasi ulang oleh KPU. Parpol-parpol yang terdiri dari Partai Bulan Bintang (PBB) dan PKPI tersebut menyusul 14 parpol lainnya yang sudah terlebih dahulu lolos.

Tujuh parpol sisanya dinilai tidak memenuhi syarat minimal keanggotaan atau kepengurusan, baik di tingkat kabupaten/kota maupun kecamatan.

Parpol-parpol itu ialah Partai Idaman, Partai Republik, Partai Pekerja dan Pengusaha Indonesia, Partai Rakyat, Partai Swara Rakyat Indonesia, Partai Bhinneka Indonesia, dan Partai Indonesia Kerja. Ketujuhnya pun kemudian mengajukan gugatan ke Bawaslu.

Fadli mengatakan parpol yang tidak lolos berhak menempuh upaya hukum yang disediakan undang-undang. Ia berharap KPU dapat membuktikan dan mempertanggungjawabkan hasil kerja KPU dalam proses penanganan gugatan yang diajukan ketujuh parpol tersebut.

“KPU harus membuktikan bahwa keputusan yang menyatakan parpol-parpol tak memenuhi syarat sudah berdasarkan kerja profesional dan ketentuan yang ada. Bawaslu juga diharapkan mampu memeriksa dan memutus permohonan sengketa ini secara adil, transparan, dan profesional,” terangnya.

Belum lengkap
Anggota Bawaslu Rahmat Bagja menyampaikan ketujuh parpol itu telah resmi mengajukan gugatan ke Bawaslu. Kendati demikian, berkas permohonan yang mereka ajukan itu masih perlu diperbaiki.

“Permohonan belum lengkap, jadi ada kesempatan untuk memperbaiki permohonan sampai 4 Januari 2018,” kata Bagja. Bagja mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan proses mediasi terlebih dahulu dalam menindaklanjuti ketujuh permohon­an tersebut.

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menambahkan rekap pendaftaran gugatan kemarin dimulai dari Partai Indonesia Kerja (PIKA), lalu secara berurutan Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Bhinneka Indonesia (PBI), dan Partai Idam­an. Pada pukul 17.15 WIB, Parsindo, Partai Rakyat, dan Partai Republik, menyusul. (Medcom/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya