Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Satgas Anti Money Politik Untuk Pilkada Dibentuk

Dero Iqbal Mahendra
29/12/2017 21:59
Satgas Anti Money Politik Untuk Pilkada Dibentuk
(MI/ROMMY PUJIANTO)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan bekerja sama dengan Kepolisian untuk mengawasi jalannya pilkada 2018, khususnya memantau anti politik uang. Dengan politik berbiaya tinggi dikhawatirkan akan memunculkan kepala-kepala daerah yang cenderung koruptif.

"Dalam rangka menciptakan suasana demokrasi yang lebih sehat agar mendapatkan pimpinan-pimpinan daerah yang lebih baik maka money politic itu harus kita perhatikan secara seksama," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarief di gedung KPK Jakarta, Jumat (29/12).

Oleh sebab itu menurut Laode diperlukan kerja sama antara KPK dan Polri terkait anti politik uang dalam pilkada. Salah satu fungsinya menurut Laode adalah terkait dengan kelancaran pilkada itu sendiri.

Hal lainnya adalah bila memang terjadi pelanggaran pelanggaran yang berhubungan dengan pemanfaatan uang untuk mendapatkan suara laode berharap hal tersebut dapat dicegah dengan adanya satgas anti politik uang tersebut.

Dalam kesempatan yang berbeda Ketua Pusat Kajian Anti-korupsi (Pukat) UGM Zainal Arifin Muchtar menyambut baik ide adanya satgaas tersebut. Jika memang mengarah kepada korupsi maka KPK berwenang sedangkan dalam kaitan money politik pilkada tentu polisi berwenang dalam konsep penegakan hukum terpadu.

"Artinya bila memang ada pihak yang meneguhkan upaya untuk pemberantasan mafia atau money politik itu menurut saya bagus dan kita setuju. Bentuknya yang satgas menjadi menarik, tetapi tergantung kepada tugas dan konsep satgas ," terang Zainal.

Meski begitu dirinya mengingatkan bahwa hal terpenting yang harus dibahas adalah tentang detail tentang satgas tersebut. Jika hal tersebut didetailkan terkait dengan kewenangan dan kapasitas hukum yang harus didetailkan dalam peraturan perundangan atau minimal dengan konsep hukum yang dibuat secara bersama.

Menurutnya jika konsep satgas tersebut memiliki kewenangan luar biasa untuk penegakan hukum yangdapat melakukan upaya luar biasa menurutdirinya hal itu akan menarik dan baik. Namun jika memang hanya di tingkat bawah tanpa dukungan kuat dari kewenangan dirinya khawatir nantinya hanya akan seperti saber pungli.

Oleh sebab itu menurut dirinya satgas tersebut harus mendapatkan dukungan kuat dari pemerintah, DPR maupun publik.

"Hal-hal seperti itu yang harus dibicarakan segera. Hal terpenting itu adalah bagaimana proses di dalamnya, bagaimana memonitoringnya, bagaimana pencegahannya hingga bagaimana pengawasannya," pungkas Zainal. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya