Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Sah Tidaknya Penetapan Tersangka Bukan Ranah Eksepsi

MICOM
28/12/2017 12:03
Sah Tidaknya Penetapan Tersangka Bukan Ranah Eksepsi
(ANTARA)

SIDANG kasus korupsi KTP-elektronik dengan terdakwa Ketua nonaktif DPR RI Setya Novanto baru saja usai yang digelar hari ini, Kamis (28/12). Sidang mendengarkan tanggapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas keberatan (eksepsi) Novanto.

Dalam salah satu poin tanggapannya, Jaksa KPK menjawab keberatan pihak Novanto yang sempat menyinggung tentang keabsahan penetapan tersangka.

"Dalil tentang sah atau tidaknya tersangka tidak termasuk dalam ranah eksepsi, melainkan ranah hakim praperadilan. Maka pemikiran tim penasihat hukum keliru," ujar jaksa pada KPK dalam sidang lanjutan KTP-e, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.

Sebaliknya, Jaksa pada KPK juga menyebut kubu Novanto masih terbawa euforia kemenangan praperadilan jilid I. Sayangnya, Novanto kalah pada praperadilan kedua.

"Terhadap dalil-dalil tersebut penuntut umum tidak sependapat, penuntut umum memandang penasihat hukum masih mengalami euforia kemenangan praperadilan jilid I," lanjut Jaksa.

Dalam pembacaan eksepsi, kuasa hukum Novanto sempat menyebut penetapan tersangka untuk kliennya tidak sah. Surat dakwaan KPK tidak cermat sehingga harus dibatalkan demi hukum.

"Kami berkesimpulan surat dakwaan yang didakwakan kepada Setya Novanto mengandung cacat yuridis, oleh karenanya harus dibatalkan demi hukum," ujar Maqdir Ismail.(Medcom.id/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya