Headline

Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.

MAKI Praperadilankan KPK soal Century

MI
28/12/2017 10:03
MAKI Praperadilankan KPK soal Century
(MI/Rommy Pujianto)

MASYARAKAT Antikorupsi Indonesia (MAKI) melakukan gugatan praperadilan terhadap KPK dalam penanganan kasus korupsi. LSM antikorupsi itu kemarin memasukkan gugatan ke pengadilan karena KPK dianggap telah menghentikan kasus korupsi Bank Century yang telah merugikan negara Rp8 triliun.

“Pendaftaran telah diterima Panitera PN Jakpus Bukaeri dengan pencatatan diregister nomor perkara : 12/PID.PRAP/2017/PN.JKT.PST,” jelas koordinator MAKI Boyamin Saiman.

Menurutnya, kasus korupsi Bank Century telah disidang­kan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Isi putusannya, Budi Mulya selaku Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa dinyatakan bersalah melakukan korupsi dan dihukum 10 tahun penjara.

Bahkan kemudian dalam tingkat kasasi, Mahkamah Agung menambah hukuman untuk Budi Mulya menjadi 15 tahun. Dalam kasasi itu juga disebutkan, Budi Mulya melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama dengan pejabat yang nama- namanya disebutkan dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum, yakni Robert Tantular dan Raden Pardede. Keduanya merugikan keuangan negara dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek.

Kerugian negara dalam pemberian FPJP Rp689.394.000.000 dan dalam proses penetapan PT Bank Century Tbk sebagai bank gagal berdampak sistemis sebesar Rp6.762.361.000.000 sesuai dengan laporan hasil audit investigasi BPK pada 2013.

Hal itu masih ditambah dengan penyertaan modal sementara yang dikucurkan sebesar Rp1.250.000.000.000 sehingga total berjumlah Rp8.012.221.000.000.

“MAKI yang melakukan pengawalan proses hukum menilai hingga sampai saat ini KPK belum pernah menindaklanjuti putusan kasasi Mahkamah Agung tersebut dengan cara menetapkan tersangka orang-orang yang diduga terlibat. Kami yakin kasus Century telah dihentikan KPK dan sudah seharusnya KPK digugat praperadilan untuk memaksa KPK melanjutkan kasus Century,” jelas Boyamin.

Menurut Boyamin, MAKI tiga kali mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK karena lambannya penanganan kasus korupsi Century. MAKI akan terus melakukan gugatan kepada KPK jika kasus korupsi Century belum juga tuntas.

Sebelumnya, mantan jaksa penuntut umum KPK yang juga Ketua Satuan Tugas kasus Bank Century Yudi Kristiana mengatakan Bank Century banyak melibatkan mantan pejabat BI dan elite poitik. Hal itu berdasarkan temuan KPK saat mendalami Budi Mulya.

“Putusan (atas Budi Mulya) luar biasa. Ada figur yang disebutkan dan tindak lanjutnya dalam perdebatan di antara pihak yang menangani perkara.’’ (WJ/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya