Headline
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRI akan mendalami persekusi yang diduga dilakukan kelompok ormas terhadap wartawan media Topskor Zulfikar Akbar karena cicitannya di media sosial terkait dengan penolakan Hong Kong terhadap Ustaz Abdul Somad.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Mohammad Iqbal mengatakan Polri akan melakukan pengolahan di tempat kejadian dengan memeriksa barang bukti, saksi, termasuk visum dari korban.
“Harus diselidiki dulu semuanya dengan tahapan yang sudah ada. Ada tidaknya unsur pidana di sana mulai dari awal cicitan itu lalu imbas yang menjadi kejadian itu, termasuk pemecatan itu apakah ada pelanggaran aturan atau tidak,” jelasnya
Iqbal pun meminta semua pihak untuk menahan diri dan tidak mudah tersulut oleh isu yang berujung pada tindakan main hakim sendiri.
“Tidak ada yang boleh main hakim sendiri mengatasnamakan hukum,” cetusnya
Terkait dengan perlindungan hukum terhadap korban termasuk warga Batam Kepulauan Riau Cin Cun yang mendapatkan perlakuan serupa, menurut Iqbal, hal tersebut sudah menjadi kewajiban institusinya.
Menurut Iqbal, pelaku persekusi dapat dijerat dengan Pasal 351 dan 352 KUHP tentang Penganiayaan.
Persekusi atau main hakim sendiri ialah perlakuan buruk atau penganiyaan secara sistematis oleh individu atau kelompok terhadap individu atau kelompok lain, khususnya karena suku, agama, atau pandangan politik. Sepanjang tahun ini ada 105 kejadian persekusi di seluruh Indonesia.
Regional Coordinator Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet) Damar Juniarto menyebut kasus persekusi terkait dengan pencekalan Abdul Somad telah melanggar tiga kebutuhan dasar hak asasi manusia (HAM).
Pelanggaran tersebut lebih banyak terjadi pada Zulfikar Akbar yang juga menjadi korban perundungan.
“Ini dampaknya besar sekali. Lebih dari sekadar mengekang kebebasan berekspresi. Dia (Zul) juga kehilangan hak ekonominya hanya karena dianggap melakukan penistaan yang belum tentu terbukti juga,” kata Damar.
Dipecat
Seperti diketahui, Zulfikar dipecat seusai memberikan sejumlah pernyataan di akun Twitter pribadinya. Salah satunya cicitannya soal penolakan yang dialami Abdul Somad saat masuk ke Hong Kong. Zulfikar pun didepak dari Topskor Selasa (26/12). Pernyataan terhadap penolakan Abdul Somad diberikan Zulfikar melalui akun @zoelfick pada 24 Desember 2017 pukul 07.46.
Ia menulis pandangannya mengenai peristiwa yang menimpa Abdul Somad pada Sabtu (23/12).
“Ada pemuka agama rusuh ditolak di Hong Kong, alih-alih berkaca justru menyalahkan negara orang. Jika Anda bertamu dan pemilik rumah menolak, itu hak yang punya rumah. Tidak perlu teriak di mana-mana bahwa Anda ditolak. Sepanjang Anda diyakini memang baik, penolakan itu takkan terjadi,” kata Zulfikar.
Pemimpin Redaksi Topskor Yusuf Kurniawan dalam cicitannya di akun @Yusufk09, 26 Desember 2017, mengatakan Topskor telah memutus hubungan kerja dengan Zulfikar melalui akun Twitter pribadi dan milik Topskor. (Aya/Ant/ P-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved