Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
FORUM Pekerja Media mengecam pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan PT TopSkor Indonesia terhadap jurnalis Zulfikar Akbar. PHK yang hanya disampaikan melalui Twitter tersebut dilakukan secara sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan UU Ketenagakerjaan Nomor 13/2003.
Dalam pernyataannya bersama yang diinisiasi Ketua Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI) Sasmito Madrim, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta Ahmad Nurhasim dan Direktur LBH Pers, Nawawi Baharudin, serta Ketua Sindikasi, Ellena Ekarahendy, itu disebutkan PT TopSkor dinilai telah melanggar :
- Pasal 151, yang mengatur putusan PHK harus melalui perundingan antara perusahaan dan karyawan, yang jika tidak menghasilkan persetujuan, harus melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
- Pasal 152, permohonan penetapan PHK ke PHI permohonan tertulis dan harus sudah melalui proses perundingan
Forum Pekerja Media juga menuntut Kementerian Tenaga Kerja turun ke lapangan melindungi para pekerja media yang dilanggar hak-hak pekerjanya karena aktivitas mereka di media sosial. "Kami mendengar kasus serupa juga pernah terjadi di beberapa media lain, namun belum terungkap ke publik," tulis pernyataan itu.
Mengenai hal ini dijamin dalam UU Ketenagakerjaan, Pasal 153 ayat 1 yang mengatur bahwa perusahaan tidak bisa melakukan pemutusan hubungan kerja salah satunya dengan alasan "Perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan".
Forum Pekerja Media, menurut Direktur LBH Pers, Nawawi Baharudin, juga mengecam praktik intimidasi atas kebebasan berekspresi. Tulisan Zulfikar Akbar di media sosial Twitter semestinya tidak dibalas dengan ancaman terhadap perusahaan TopSkor yang berujung PHK sepihak kepada Zulfikar Akbar.
Atas peristiwa di atas, FPM mendesak dan menyerukan agar pihak manajemen TopSkor untuk menyelesaikan hubungan kerja secara baik-baik dan tidak melanggar hukum, serta mengakomodir Sdr. Zulfikar Akbar untuk melakukan pembelaan diri terhadap vonis bersalah yang dijatuhkan oleh sidang redaksi.
Terhadap pihak Kepolisian diharapkan untuk melindungi Sdr. Zulfikar Akbar dari tindakan persekusi oleh kelompok yang tidak bertanggung jawab, mengingat viral provokasi persekusi.
FPM juga mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh atas provokasi persekusi kepada Sdr. Zulfikar Akbar, karena hal tersebut tidak dibenarkan dan melanggar hukum.
"Kita juga khawatir jika kejadian seperti ini dibiarkan maka kebebasan berekspresi di Indonesia akan pada titik yang memprihatinkan," imbuh Nawawi.
Untuk diketahui, kasus PHK tersebut bermula saat Zulfikar Akbar mencuit di akun Twitternya @zoelfick mengomentari tentang Ustaz Abdul Somad yang dideportasi oleh pihak otoritas Hong Kong.
“Ada pemuka agama rusuh ditolak di Hong Kong, alih² berkaca justru menyalahkan negara orang. Jika Anda bertamu dan pemilik rumah menolak, itu hak yang punya rumah. Tidak perlu teriak di mana² bahwa Anda ditolak. Sepanjang Anda diyakini mmg baik, penolakan itu takkan terjadi,” cuit @zoelfick.
Cuitan Zulfikar tersebut direspons oleh beberapa warga net marah dan membuat tagar #BoikotTopskor dan sempat menempati urutan pertama menjadi tranding topik Indonesia.
Zulfikar Akbar kemudian meminta maaf kepada umat Islam yang merasa tersinggung atas ulahnya yang memojokkan Ustadz Abdul Somad. Dia juga mengaku bahwa apa yang ditulisnya melalui akun Twitternya tersebut tidak terkait dengan tempat dia bekerja.
Anehnya, hal itu direspons oleh manajemen Top Skor dengan PHK tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan UU Ketenagakerjaan.(OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved