Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Romi Sebut Putusan MA Akhiri Sengketa Hukum PPP

Nur Aivanni
25/12/2017 19:48
Romi Sebut Putusan MA Akhiri Sengketa Hukum PPP
(ANTARA)

KETUA Umum PPP Romahurmuziy menegaskan bahwa putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) nomor 514 K/TUN/2017 mengakhiri seluruh sengketa hukum yang ditempuh oleh PPP selama ini. Dengan begitu, tidak ada lagi dualisme kepengurusan di tubuh partai berlambang Kabah tersebut.

"Putusan ini mengakhiri seluruh sengketa hukum PPP. Dengan adanya putusan ini, maka kepengurusan PPP yang sah dan tidak lagi ada duanya adalah hasil Muktamar VIII PPP di Pondok Gede 2016 di bawah kepemimpinan Romahurmuziy-Arsul Sani," tegasnya kepada Media Indonesia, Senin (25/12).

Untuk diketahui, MA menolak kasasi yang diajukan oleh Djan Faridz dan Achmad Dimyati Natakusumah yang merupakan Kepengurusan PPP hasil Muktamar Jakarta. Dalam permohonannya, keduanya meminta agar MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 58/B/2017/PT.TUN.JKT tanggal 5 Juni 2017. Dalam putusan PT TUN tersebut, Kepemimpinan Romahurmuziy lah yang dianggap sah.

Dalam permohonan kasasi, pemohon menilai bahwa putusan PT TUN dilakukan tanpa menyertakan alasan-alasan yang cukup dalam pertimbangan hukumnya. Selain itu, pertimbangan majelis dinilai salah, keliru dan tidak beralasan hukum. Dengan begitu, pemohon menilai putusan PT TUN tersebut seharusnya dibatalkan.

"Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: Partai Persatuan Pembangunan, yang diwakili H. Djan Faridz dan H.R. Achmad Dimyati Natakusumah, sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Pengurus Harian DPP PPP tersebut," bunyi amar putusan sebagaimana dikutip dari website MA, Senin (25/12).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh pemohon tidak dapat dibenarkan. Majelis hakim pun menegaskan bahwa putusan PT TUN Jakarta sudah benar dan tidak salah menerapkan hukum, meskipun perlu ada perbaikan pertimbangan.

Adapun putusan kasasi tersebut diputus oleh Hakim Agung Yulius selaku Ketua Majelis dan Hakim Agung Yosran serta Hakim Agung Is Sudaryono yang masing-masing sebagai Anggota Majelis dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada 4 Desember 2017.(OL-3)

Juru Bicara MA Suhadi mengatakan jika permohonan pemohon kasasi ditolak, maka itu berarti putusan kembali ke putusan Pengadilan Tinggi. "Kalau (MA) menolak berarti kembali pada putusan sebelumnya, kalau (putusan sebelumnya) itu banding, putusan itu yang berlaku," tandasnya. (Nur)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya