Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyatakan bahwa tujuh dari sembilan partai politik yang diberi kesempatan atas putusan Bawaslu untuk dilakukan penelitian administrasi ulang oleh KPU tidak bisa melaju ke tahap berikutnya, yakni tahap verifikasi faktual. Pasalnya, ketujuh partai tersebut tidak memenuhi syarat minimal keanggotaan atau kepengurusan baik di tingkat kabupaten/kota maupun kecamatan.
Ketujuh partai tersebut adalah Partai Islam Daman dan Aman (Idaman), Partai Republik, Partai Pekerja dan Pengusaha Indonesia, Partai Rakyat, Partai Swara Rakyat Indonesia dan Partai Indonesia Kerja. Sementara itu, dua parpol yang lanjut ke tahap verifikasi faktual adalah PBB dan PKPI.
Beberapa partai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam penelitian administrasi tersebut pun rencananya akan kembali mengajukan gugatan ke Bawaslu terhadap keputusan KPU tersebut. Saat dikonfirmasi secara terpisah, Partai Republik dan Partai Idaman berencana akan mengajukan gugatan ke Bawaslu.
"Iya, Partai Republik akan kembali melakukan gugatan (ke Bawaslu)," kata Wasekjen Partai Republik Warsono saat dihubungi Media Indonesia, Senin (25/12). Namun, Warsono tidak menyebutkan kapan pengajuan gugatan tersebut akan dilakukan. "Sekarang masih libur, akan melakukan gugatan di hari kerja Bawaslu," ucapnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Sekjen Partai Idaman Ramdansyah. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya juga akan kembali melakukan gugatan ke Bawaslu terhadap keputusan KPU tersebut. "Setelah konsultasi dengan ketua umum, diputuskan kita mempersiapkan untuk (ajukan) gugatan ke Bawaslu," ucapnya.
Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan ketujuh parpol yang dinyatakan tidak lolos ke verifikasi faktual tersebut karena mereka tidak memenuhi syarat minimal kepengurusan di tingkat kabupaten/kota dan kecamatan serta keanggotaan di tingkat kabupaten/kota.
Lebih lanjut, Pramono menyampaikan bahwa pihaknya siap bila tujuh parpol yang dinyatakan tidak lolos penelitian administrasi tersebut mengajukan gugatan ke Bawaslu. "Ya, kita siapkan data untuk membuktikan bahwa keputusan kita sudah benar. Itu (gugatan ke Bawaslu) risiko atas semua keputusan yang dibuat KPU," terangnya
Verifikasi Faktual
PBB dan PKPI yang merupakan parpol peserta pemilu 2014 hanya akan dilakukan verifikasi faktual di daerah otonomi baru (DOB) saja. Itu sama halnya dengan 10 parpol peserta pemilu 2014 lainnya yang telah lebih dulu masuk ke tahap verifikasi faktual. Adapun verifikasi faktual bagi PBB dan PKPI berlangsung mulai 25 Desember 2017 hingga 7 Januari 2018.
Adapun terkait putusan Bawaslu dari hasil mediasi penyelesaian sengketa proses pemilu yang diajukan Partai Garuda dan Partai Berkarya paska dinyatakan tidak lolos pada tahap penelitian administrasi oleh KPU, Pramono mengatakan bahwa KPU telah menindaklanjutinya.
"Sudah kita plenokan kemarin (24/12). Dan segera tindaklanjuti baik di tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/kota," katanya. Kedua parpol tersebut, sambungnya, rencananya akan dilakukan verifikasi faktual pada Januari 2018.
KPU pun telah mengirimkan surat kepada kedua parpol tersebut untuk segera melengkapi dokumen persyaratan yang masih kurang. "Kemarin sudah kita kirim surat ke dua parpol itu, dan di situ sudah kami beri batasan akhir kapan bisa memperbaiki," tandasnya. (OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved