Headline
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memenangi gugatan perdata sebesar Rp191,8 miliar di Pengadilan Tinggi Jambi melawan perusahaan sawit PT Ricky Kurniawan Kertapersada (RKK) dalam kasus kebakaran lahan dan hutan. PT RKK dalam kasus ini dituntut membayar ganti rugi dan pemulihan akibat kebakaran lahan seluas 591 hektare pada 2015.
”Tentu saja kita menyambut baik putusan ini yang memberikan rasa keadilan bagi lingkungan dan masyarakat yang selama 18 tahun menderita akibat kebakaran hutan dan lahan. Nilai ganti rugi juga sudah sesuai dengan gugatan yang diajukan Menteri LHK,” kata Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani saat memberikan keterangan di Gedung KLHK Manggala Wanabakti, Jakarta, kemarin.
Ia menambahkan, dengan keluarnya putusan Pengadilan Tinggi Jambi itu, pemerintah dalam hal ini KLHK menunjukkan konsistensi dalam melakukan upaya penegakan hukum, terutama yang berkaitan dengan tindakan pidana yang dilakukan korporasi. “Kita tentu akan terus konsisten dalam upaya penegakan hukum ini,” tegas Ridho.
Dalam putusan disebutkan PT RKK harus membayar ganti rugi material akibat kerugian ekosistem secara tunai kepada penggugat/pembanding sebesar Rp44,7 miliar sekaligus menghukum PT RKK membayar biaya pemulihan fungsi ekologis lahan yang telah terbakar seluas 591 hektare dengan total biaya Rp147 miliar yang harus disetor ke kas negara.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Penyelesaian Sengketa Ditjen Gakkum KLHK, Jasmin Ragil Utomo, menyampaikan ada beberapa keputusan pengadilan yang telah dimenangi oleh KLHK dalam kasus kebakaran hutan dan lahan. “Kita catat misalnya gugatan terhadap PT Kalista Alam, PT Jatim Jaya Perkasa, PT Bumi Mekar Hijau, PT Nasional Sago Prima, PT Waringin Agro Jaya, dan PT Way Musi Agro Indah,” beber Utomo.
Beberapa putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap ialah tindakan perusakan hutan oleh PT Merbau Pelelawan Lestari, PT Kalista Alam, PT Selatnastik Indokwarsa, dan PT Simpang Pesak Indokwarsa dengan total nilai ganti rugi dan biaya pemulihan lahan sebesar Rp16,6 triliun. (Ths/X-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved