Headline

Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.

KLHK Menangi Gugatan Karhutla di Jambi

MI
23/12/2017 08:21
KLHK Menangi Gugatan Karhutla di Jambi
(ANTARA/Wahdi Septiawan)

Kementerian Lingkungan Hi­­dup dan Kehutanan (KLHK) memenangi gugatan perdata se­­­­besar Rp191,8 miliar di Penga­dilan Tinggi Jambi melawan per­­­­usahaan sawit PT Ricky Kur­niawan Kertapersada (RKK) dalam kasus kebakaran lahan dan hutan. PT RKK dalam kasus ini di­­­tuntut membayar ganti rugi dan pemulihan akibat kebakaran lahan seluas 591 hektare pada 2015.

”Tentu saja kita menyambut baik putusan ini yang memberikan rasa keadilan bagi lingkung­an dan masyarakat yang selama 18 tahun menderita akibat kebakaran hutan dan lahan. Nilai ganti rugi juga sudah sesuai dengan gugatan yang diajukan Menteri LHK,” kata Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani saat memberikan keterangan di Gedung KLHK Manggala Wanabakti, Jakarta, kemarin.

Ia menambahkan, dengan keluarnya putusan Pengadilan Tinggi Jambi itu, pemerintah dalam hal ini KLHK menunjukkan konsistensi dalam melakukan upaya penegakan hukum, terutama yang berkaitan dengan tindakan pidana yang dilakukan korporasi. “Kita tentu akan terus konsisten dalam upaya penegakan hukum ini,” tegas Ridho.

Dalam putusan disebutkan PT RKK harus membayar ganti rugi material akibat kerugian ekosistem secara tunai kepada penggugat/pembanding sebesar Rp44,7 miliar sekaligus menghukum PT RKK membayar biaya pemulihan fungsi ekologis lahan yang telah terbakar seluas 591 hektare dengan total biaya Rp147 miliar yang harus disetor ke kas negara.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Penyelesaian Sengketa Ditjen Gakkum KLHK, Jasmin Ragil Utomo, menyampaikan ada beberapa keputusan pengadilan yang telah dimenangi oleh KLHK dalam kasus kebakaran hutan dan lahan. “Kita catat misalnya gugatan terhadap PT Kalista Alam, PT Jatim Jaya Perkasa, PT Bumi Mekar Hijau, PT Nasional Sago Prima, PT Waringin Agro Jaya, dan PT Way Musi Agro Indah,” beber Utomo.

Beberapa putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap ialah tindakan perusakan hutan oleh PT Merbau Pelelawan Lestari, PT Kalista Alam, PT Selatnastik Indokwarsa, dan PT Simpang Pesak Indokwarsa dengan total nilai ganti rugi dan biaya pe­mu­­­­lih­an lahan sebesar Rp16,6 triliun. (Ths/X-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya