Headline

Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.

MA Kurangi Hukuman OC Kaligis Tiga Tahun

MI
22/12/2017 08:18
MA Kurangi Hukuman  OC Kaligis Tiga Tahun
(OC Kaligis (kiri) bersilaturahmi dengan warga binaan Lapas Klas IA Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, saat Hari Raya Idul Fitri 1438 H , Minggu (25/6)---ANTARA/Novrian Arbi)

MAHKAMAH Agung me­ngabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana Otto Cornelis Kaligis. Dalam amar putusannya, MA mengurangi hukuman pidana penjaranya dari 10 tahun menjadi 7 tahun.

“Jadi, pidana penjaranya kembali ke putusan Pengadilan Tinggi, yaitu 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan,” kata juru bicara MA Suhadi.

Perkara Nomor 176 PK/Pid.Sus/2017 tersebut diputus pada 19 Desember 2017. Majelis hakim yang memeriksa PK tersebut ialah hakim agung Syarifuddin selaku ketua majelis, hakim agung Leopold Luhut Hutagalung, dan hakim agung Surya Jaya selaku anggota majelis.

OC Kaligis merupakan terpidana atas kasus suap kepada hakim dan panitera Pengadil­an Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Di tingkat pertama, Pengadilan Tipikor memvonis OC Kaligis dengan hukuman penjara 5 tahun 6 bulan dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurangan.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK, yakni 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurung­an karena dinilai menyuap Tripeni Irianto Putro selaku Ketua Majelis Hakim PTUN Medan.

OC Kaligis juga disebutkan memberikan S$5.000 dan US$15.000 kepada Tripeni. Selain itu, OC Kaligis juga menyuap masing-masing US$5.000 kepada anggota majelis hakim, yaitu Dermawan Ginting dan Amir Fauzi. Ia juga memberikan US$2.000 kepada Syamsir Yusfan selaku Panitera PTUN Medan.

Namun, ia tidak terima dengan putusan itu dan mengajukan banding. Di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hukuman penjara OC Kaligis justru naik menjadi 7 tahun penjara.

Ia pun kemudian mengajukan kasasi ke MA. Vonis dua kali lipat dari tingkat pertama pun didapatnya, yakni 10 tahun penjara. Tak sampai di situ, ia pun kemudian mengajukan penin­jauan kembali.

Terkait dengan keputusan MA itu KPK hanya bisa pasrah. “Kalau itu kan upaya hukum luar biasa, tidak bisa dilawan lagi. Sudah upaya hukum luar biasa yang di­ajukan oleh seseorang. Jadi, tinggal dieksekusi kalau sudah ada putusan PK,” ucap Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.

Menurutnya sudah tidak ada sikap lain lagi karena upa­ya hukum itu merupakan yang paling tinggi yang bisa ditempuh. (Nur/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya