Headline
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana Otto Cornelis Kaligis. Dalam amar putusannya, MA mengurangi hukuman pidana penjaranya dari 10 tahun menjadi 7 tahun.
“Jadi, pidana penjaranya kembali ke putusan Pengadilan Tinggi, yaitu 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan,” kata juru bicara MA Suhadi.
Perkara Nomor 176 PK/Pid.Sus/2017 tersebut diputus pada 19 Desember 2017. Majelis hakim yang memeriksa PK tersebut ialah hakim agung Syarifuddin selaku ketua majelis, hakim agung Leopold Luhut Hutagalung, dan hakim agung Surya Jaya selaku anggota majelis.
OC Kaligis merupakan terpidana atas kasus suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Di tingkat pertama, Pengadilan Tipikor memvonis OC Kaligis dengan hukuman penjara 5 tahun 6 bulan dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurangan.
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK, yakni 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan karena dinilai menyuap Tripeni Irianto Putro selaku Ketua Majelis Hakim PTUN Medan.
OC Kaligis juga disebutkan memberikan S$5.000 dan US$15.000 kepada Tripeni. Selain itu, OC Kaligis juga menyuap masing-masing US$5.000 kepada anggota majelis hakim, yaitu Dermawan Ginting dan Amir Fauzi. Ia juga memberikan US$2.000 kepada Syamsir Yusfan selaku Panitera PTUN Medan.
Namun, ia tidak terima dengan putusan itu dan mengajukan banding. Di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hukuman penjara OC Kaligis justru naik menjadi 7 tahun penjara.
Ia pun kemudian mengajukan kasasi ke MA. Vonis dua kali lipat dari tingkat pertama pun didapatnya, yakni 10 tahun penjara. Tak sampai di situ, ia pun kemudian mengajukan peninjauan kembali.
Terkait dengan keputusan MA itu KPK hanya bisa pasrah. “Kalau itu kan upaya hukum luar biasa, tidak bisa dilawan lagi. Sudah upaya hukum luar biasa yang diajukan oleh seseorang. Jadi, tinggal dieksekusi kalau sudah ada putusan PK,” ucap Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.
Menurutnya sudah tidak ada sikap lain lagi karena upaya hukum itu merupakan yang paling tinggi yang bisa ditempuh. (Nur/P-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved