Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Putusan Hakim Tegaskan Pihak-Pihak Penerima Dana KTP-E

MICOM
21/12/2017 17:27
Putusan Hakim Tegaskan Pihak-Pihak Penerima Dana KTP-E
(MI/ BARY FATHAHILAH)

PUTUSAN majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menegaskan sejumlah penerima aliran dana proyek KTP elektronik, termasuk mantan Ketua DPR Setya Novanto.

"Setya Novanto memperoleh uang dari pencairan KTP-e sebear US$1,8 juta dan US$2 juta serta uang SIN$383.040," kata anggota majelis hakim Emilia Subagdja dalam sidang pembacaan vonis Andi Narogong di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (21/12).

Dalam perkara ini, pengusaha Andi Narogong divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar US$2,15 juta dan Rp1,186 miliar.

"Selain terdakwa terdapat juga pihak-pihak lain yang mendapatkan kekayaan yaitu,.." tambah hakim Emilia.
1. Irman (eks Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri) US$300 ribu dan US$200 ribu; 2. Sugiharto (mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri) sebesar US$30 ribu dan US$20 ribu; 3. Miryam S Haryani
diperuntukkan Komisi II DPR sebesar US$1,2 juta; 4. Diah Angraini US$500 ribu ; 5. Markus Nari US$400 ribu atau setara Rp4 miliar.

Berikutnya; 6. Ade Komarudin US$100 ribu; 7. Mohamad Djafar Hapsaf US$100 ribu; 8. Azmin Aulia (adik mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi) mendapatkan 1 buah ruko di Grand Wijawan dan sebidang tanah di jalan Brawijaya III Jakarta Selatan; dan 9. Tri Sampurno Rp2 juta serta 10. Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam dan Darma Mapangara selaku direksi PT LEN Industri masing-masing mendapatkan sejumlah Rp1 miliar dan untuk kepentingan gathering dan SGU sebesar Rp1 miliar.

Selanjutnya, 11. Direktur LEN Wahyudin Bagenda sejumlah Rp2 miliar ;12. Beberapa anggota tim Fatmawati, yakni Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi dan Kurniawan masing-masing sejumlah Rp60 juta dan 13. Mahmud
Toha sejumlah Rp3 juta; serta 14. Manajemen bersama konsorsium PNRI sebesar Rp137,989 miliar.

Lainnya ialah, 15. Perum PNRI sejumlah Rp107,71 miliar; 16. PT. Sandipala Artha Putra sejumlah Rp145,851 miliar; 17. PT. Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp148,863 miliar; 18. PT. LEN Industri sejumlah Rp3,415 miliar dan, 19. PT. Sucofindo sejumlah Rp8,231 miliar serta; 20. PT. Quadra Solution sejumlah Rp79 miliar. Atas
putusan itu, Andi menyatakan menerima putusan. Baca juga: Hilangnya Sejumlah Nama di Dakwaan Novanto Dipersoalkan

"Saya terima yang mulia," kata Andi Narogong yang dalam sidang itu juga dihadiri istri pertamanya Myrinda.

"Karena klien kami mengatakan sudah terima maka kami tidak bisa berkata lain," kata pengacara Andi, Samsul Huda.

Sedangkan jaksa penutut umum KPK Eva Yustisiana menyatakan KPK masih pikir-pikir atas putusan itu.(Ant/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya