Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Kejagung Pelajari Keterkaitan Mantan Dirut Pertamina Kasus Korupsi

MICOM
20/12/2017 21:39
Kejagung Pelajari Keterkaitan Mantan Dirut Pertamina Kasus Korupsi
(ANTARA)

PENYIDIK Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) akan mempelajari keterangan saksi persidangan dugaan korupsi pengadaan kapal Anchor Handling Tug Supply (AHTS) tahun 2011 di Pengadilan Tipikor.

Ada saksi yang menyebutkan nama mantan dirut Pertamina Kontinental Ahmad Bambang dalam kasus itu. "Nanti dipelajari. Dipelajari setelah ada putusan biar tidak parsial," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada JAM Pidsus, Warih Sadono di Jakarta, Rabu (20/12).

Warih Sadono juga menyebutkan Ahmad Bambang sendiri sudah pernah diperiksa oleh penyidik pada tahap penyidikan untuk tersangka Suherimanto mantan Dirut Pertamina Kontinenal. Ahmad Bambang sendiri menjabat posisi dirut menggantikan Suherimanto.

Dalam persidangan,Direktur Utama PT Vries Maritime Shipyard (VMS) Aria Odman yang menjadi saksi perkara dugaan korupsi pengadaan kapal Anchor Handling Tug Supply (AHTS) tahun 2011 dengan terdakwa mantan direktur utama Pertamina Kontinental Suherimanto, menyebut nama Ahmad Bambang yang juga mantan direktur utama Pertamina Kontinental setelah Suherimanto.

Aria Odman menyatakan jika Ahmad Bambang dengan sengaja menghapus denda keterlambatan pengiriman kapal AHTS yakni berupa kapal Transko Andalas dan kapal Transko Celebes.

"Ya benar, Ahmad Bambang yang menghapus denda keterlambatan pengiriman kapal," ungkap Aria Odman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Kasus tersebut berawal pada 2012 PT Pertamina Trans Kontinental mengadakan dua kapal Anchor Handling Tug and Supply (AHTS) (kapal Transko Andalas dan kapal Transko Celebes) melalui perjanjian dengan PT Vries Maritime Shipyard (VMS) dengan harga US$28,4 juta setara Rp254, miliar dengan kurs US$1sebesar Rp9.000.

Pengadaan itu dilakukan tanpa lelang sebagaimana ketentuan yang berlaku. Owner Estimate (OE) atas pengadaan dua kapal tersebut disusun dan ditetapkan setelah proses perundingan harga dan penandatangan perjanjian jual beli kapal kemudian, tanggal OE dibuat backdate seolah-olah dibuat sebelum proses pembicaraan harga.

PT VMS ditetapkan sebagai pelaksana pengadaan meskipun tidak memenuhi persyaratan berupa pengalaman tertentu, sumber daya manusia, modal, peralatan, dan fasilitas lain yang sesuai dengan kriteria perusahaan. PT VMS juga belum memiliki SIUP, TDP, Nomor Identitas Kepabeanan, dan Angka Pengenal Impor Produsen saat ditetapkan sebagai pelaksana pengadaan.

Tersangka S selaku direktur utama PT Pertamina Trans Kontinental menyetujui permohonan PT VMS untuk memberikan pinjaman sebesar US$ 3,5 juta meski bertentangan dengan Surat Perjanjian dan tanpa persetujuan Dewan Komisaris.

Tersangka S telah beberapa kali memberikan perpanjangan jangka waktu penyerahan kapal tanpa dikenakan denda keterlambatan meskipun tidak memenuhi alasan force majeure. Terkait dengan pengadaan dua kapal AHTS, tersangka S selaku direktur utama PT. Pertamina Trans Kontinental telah menerima uang dari Aria Odman selaku Direktur Utama PT VMS sebesar US$517.561,97 dan Rp900 juta.(Ant/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya