Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Hukum dan HAM Yasonna Laoly memastikan bahwa remisi Hari Raya Natal 2017 untuk seluruh narapidana, termasuk mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) masih dalam proses.
Menurut politisi PDIP itu, pengajuan narapidana yang akan mendapatkan remisi masih dibahas di tingkat kantor wilayah seluruh Indonesia. Remisi baru bisa disetujui setelah seluruh data penerima remisi diterima Kemenkumham.
"Ya diproses (remisi). Tapi kan belum diteken. Kita harus hitung dulu global. Jangan diistimewakan," ujar Yasonna di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Rabu (20/12).
Yasonna memastikan narapidana narkoba dan korupsi pun akan menerima remisi apabila memenuhi syarat. Yasonna menambahkan, pemberian pemotongan masa tahanan terhadap seluruh narapidana merujuk PP nomor 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Namun, Yasonna belum bisa menjawab nama-nama yang mendapatkan remisi karena masih dalam proses pendataan.
"Belum selesai masih dari kanwil-kanwil. Nanti akan disampaikan. Semua yang memenuhi syarat (akan menerima remisi). Kalau yang tidak memenuhi syarat maka tidak dapat. Kan ada syarat JC," tandasnya.
Adapun sebelumnya, I Wayan Sudirta, kuasa hukum Ahok, mengklaim kliennya akan mendapatkan remisi pada Natal nanti. Ahok disebutnya akan mendapatkan remisi 15 hari. Sudirta mengatakan, Ahok sudah berhak mendapatkan remisi karena sudah menjalani masa tahanan lebih dari enam bulan. Remisi yang diberikan itu merupakan hak seluruh narapidana.
"15 hari itu masih usulan, tetapi hitungannya begitu sesuai aturannya. Kalau inginnya orang-orang kan ada yang minta lebih dari segitu, tetapi kan aturan kita harus sesuai perundang-undangan," pungkasnya. (OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved