Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan terkait saksi-saksi yang akan dihadirkan pada persidangan perkara tindak pidana korupsi KTP-elektronik (KTP-e) dengan terdakwa Setya Novanto.
"Pada prinsipnya Setya Novanto itu kan didakwa melakukan sejumlah perbuatan. Pertama, mulai dari pertemuan-pertemuan, sejauh mana pembicaraan-pembicaraan yang dilakukan pada pertemuan itu tentang anggaran dan proyek KTP-e tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (18/12).
Oleh karena itu, kata Febri, saksi-saksi yang mendukung hal itu akan dihadirkan di persidangan. Seuai jadwal, persidangan akan dilangsungkan pada Rabu di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Novanto sendiri didakwa mendapat keuntungan US$7,3 juta dan jam tangan Richard Mille senilai US$135 ribu dari proyek KTP-e. "Kemudian saksi dan bukti yang terkait dengan dugaan yang bersangkutan diperkaya sejumlah US$7,3 juta tersebut dan pemberian satu jam tangan yang harganya di atas Rp1,6 miliar itu juga harus kami buktikan," kata Febri.
Selain itu, Febri menyatakan KPK akan memanggil kembali beberapa saksi yang dulu pernah dihadirkan dalam persidangan untuk terdakwa perkara korupsi KTP-e lainnya seperti Irman dan Sugiharto serta Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Saksi-saksi lain yang juga pernah kami panggil dalam persidangan untuk Irman dan Sugiharto atau pun untuk Andi Agustinus serta beberapa saksi-saksi yang spesifik, mungkin membuktikan terkait dengan perbuatan Setya Novanto yang sifatnya agak berbeda dengan dakwaan yang lain," ungkap Febri.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menggelar sidang perdana pembacaan dakwaan perkara korupsi pengadaan KTP-e dengan terdakwa Setya Novanto pada Rabu (13/12) walaupun sempat diskors tiga kali.
Dalam perkara ini, Novanto didakwakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.(Ant/OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved