Headline
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
WASEKJEN PKS Mardani Ali Sera menegaskan partainya akan mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang memenangkan Fahri Hamzah. Meski demikian, pihaknya menghorati keputusan pengadilan tersebut.
“Keputusan pengadilan harus dihormati dan PKS akan melanjutkan proses hukum ini hingga berkekuatan hukum tetap,” ujar Mardani.
Putusan pengadilan dengan nomor 539/PDT/2017/PT.DKi tersebut dibacakan pada 7 November 2017.
Dalam amar putusannya, hakim memutuskan DPP PKS harus mengembalikan status Fahri Hamzah sebagai kader, anggota DPR, dan tidak mengganggu posisinya sebagai Wakil Ketua DPR.
DPP PKS juga harus membayar kerugian imateriil Rp30 miliar. Mardani mengatakan pengurus DPP akan melaksanakan kewajiban membayar Rp30 miliar sampai ada keputusan hukum tetap.
“Keputusan pengadilan harus dilaksanakan. Tentu sesudah hukumnya berkekuatan tetap. Kita akan lanjut.”
Ketua Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia PKS Zainudin Pari menambahkan begitu dapat salinan putusan, PKS akan langsung mengajukan kasasi. Ia menunggu hingga saat ini pihaknya belum mendapat salinan putusan.
“Fahri jangan terlalu bangga. PKS akan kasasi ke MA. Bisa jadi, justru PKS yang menang dan mungkin dia yang akan menangis bombai,” ucapnya.
Ia menilai seharusnya Fahri mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota DPR karena kursi DPR dan Wakil Ketua DPR ialah milik partai dan bukan milik pribadi.
Terkait dengan hal itu, Fahri menuding DPP PKS tidak paham hukum dan menggunakan kesempatan dalam kesempitan untuk kembali menggoyang posisinya sebagai kader, anggota, dan Wakil Ketua DPR. (Nov/P-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved