Headline

DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.

Tangani dengan Baik Perlindungan Saksi dan Korban

Golda Eksa
14/12/2017 07:31
Tangani dengan Baik Perlindungan Saksi dan Korban
(Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai (kiri) bertukar naskah kerjasama dengan Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto, Rabu (13/12)---MI/Adam Dwi)

LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap persoalan hukum yang di­hadapi para saksi dan korban dapat ditangani dengan baik. Hal itu terkait dengan proses pembuktian yang sangat dibutuhkan penyidik kepolisian untuk menuntaskan perkara di pengadilan.

Demikian dikatakan Ke­tua LPSK Abdul Haris Semendawai seusai menandatangani perpanjangan nota kesepaham­an (MoU) antara LPSK dan Polri, di Gedung LPSK, Jakarta, Rabu (13/12). Dalam kegiatan itu, Korps Bhayangkara diwakili Kepala Badan Reserse Kriminal Komjen Ari Dono Sukmanto.

Beberapa hal yang diatur dalam nota kesepahaman itu antara lain administrasi pengamanan perlindungan saksi dan korban, perlindung­an dan pemenuhan hak saksi dan korban, pengamanan perlin­dungan saksi dan korban, pertukaran data dan atau informasi peningkatan kemampuan dalam perlin­dungan saksi dan korban.

“Ini merupakan perpanjangan dari MoU sebelumnya pada 2012 dan berlaku untuk masa waktu lima tahun. Kerja sama yang dinaungi MoU ini sebenarnya sudah berjalan dengan cukup baik,” kata Semendawai.

Sejak Januari-November 2017, ada 113 saksi dan korban yang dilindungi LPSK merupakan rekomendasi dari Polri. Rekomendasi itu berasal dari beberapa unsur pelaksana tugas pokok Polri, seperti Bareskrim, Direktorat Polair Badan Pemeliharaan Keamanan, Detasemen Khusus 88, termasuk laporan dari beberapa polda.

LPSK pun pada 2017 telah menerima 1.772 permohonan perlindungan. Mayoritas permohonan itu diajukan laki-laki, yakni 1.012 orang, dan perempuan 760 orang. Bahkan, sepanjang 11 bulan terakhir, LPSK juga memberikan perlindungan kepada 2.449 orang yang di dalamnya termasuk orang-orang yang mendapat perlindungan di tahun sebelumnya. (Gol/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya