Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

Novanto Dipastikan tidak Sakit

Dero Iqbal Mahendra
12/12/2017 09:29
Novanto Dipastikan tidak Sakit
(MI/Rommy Pujianto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi memastikan Setya Novanto dalam keadaan sehat dan siap untuk mengikuti sidang perdana perkara korupsi pengadaan KTP-E di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12). Hal itu dikemukanan Ketua KPK Agus Rahar-djo menjawan pertanyaan pers terkait informasi yang menyebutkan Novanto kembali jatuh sakit sehingga tidak bisa menghadiri sidang perdana di pengadilan tipikor.

Menurut Agus, jika memang Novanto sakit, KPK akan kembali memanggil Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memberikan pandangannya. Dari pantauan sejauh ini, kata dia, Novanto dalam kondisi sehat. “Kita selalu pantau melalui monitor yang bisa diakses oleh pimpinan KPK,” kata Agus di Jakarta, kemarin (Senin.

Ia menjelaskan, monitor tersebut bukan berada di ruang tidur tahanan melainkan di ruangan umum sehingga dari waktu ke waktu pihaknya bisa memantau aktivitas para tahanan secara langsung.

Lebih lanjut, Agus menyatakan KPK sudah siap untuk menghadapi persidangan perdana di pengadilan tipikor. Apalagi, hingga saat ini belum ada perubahan jadwal persi-dangan itu.

Sejak awal, kata dia, pihaknya telah siap untuk menjalankan dua proses secara bersamaan, yakni praperadilan dan pengu-sutan pokok perkara.

“Pelimpahan sudah kita serahkan. Ya saya berharap si-dangnya, kalau terjadi, sehari sebelum prapradilan, prapradilannya batal,” tegas Agus.

Dalam kesempatan yang sama juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan KPK optimistis proses persidangan pokok perkara akan berjalan lancar. Untuk itu, KPK sudah menyiapkan segala yang dibutuhkan untuk persidangan tersebut.

“Ada 99 saksi yang sudah diperiksa di penyidikan, nanti kita lihat sejauh mana kemungkinan dari aspek waktu dari proses pemeriksaan. Kemudian ada alat bukti ahli, alat bukti surat dan dokumen, alat bukti petunjuk, termasuk alat bukti elektonik yang sudah kita masukkan ke berkas acara dakwaan,” terang Febri.

Merampas hak
Sementara itu, pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir mempertanyakan keputusan pengadilan tipikor untuk menggelar sidang perdana sebelum PN Jakarta Selatan mengeluarkan putusan praperadilan yang diajukan Novanto. Ia menilai keputusan pengadilan tipikor itu merampas hak Novanto mendapatkan keadilan.

“Tidak bisa seperti itu. Karena materi pokok perkara juga bergantung apakah pene-tapan tersangka itu sah atau tidak,” kata Mudzakir saat menjadi saksi ahli bagi Novanto pada sidang praper-adilan di PN Jakarta Selatan, kemarin.

Jika pengadilan tipikor sudah memulai persidangan per-kara Novanto, otomatis sidang praperadilan dihentikan. “Ini juga seharusnya ditangkap oleh pengadilan yang membuat jadwal. Jangan sampai jadi permainan waktu,” imbuh Mudzakir.

Dia mengatakan semestinya sidang praperadilan diutamakan dibanding sidang dakwa-an. “Harusnya sidang dakwaan diundur untuk menghormati sidang praperadilan. Hak pemohon sudah terganggu karena termohon tidak hadir. Hak pemohon dirampas sudah satu minggu,” tegasnya.

Pengadilan tipikor telah menerima berkas perkara atas nama Novanto pada Rabu (6/12) . Menurut Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Tipikor Jakarta, Ibnu Basuki, jadwal persidangan semestinya memang ditentukan maksimal tujuh hari setelah majelis hakim yang mengadili perkara ditetapkan. (Deo/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya