Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
HAKIM tunggal praperadilan Kusno mempertanyakan sikap kuasa hukum Setya Novanto yang berkeras melanjutkan gugatan sebab sidang perdana kasus korupsi Novanto digelar Rabu, 13 Desember 2017.
“Apa kira-kira ada gunanya perkara ini dilanjutkan sampai tanggal 14 Desember 2017? Kalau tidak ada gunanya, kira-kira jalan keluarnya apa?” kata Kusno dalam sidang lanjutan praperadilan Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin.
Kusno mengimbau kuasa hukum memikirkan kembali melanjutkan sidang. Bila sidang di pengadilan Tipikor dimulai, artinya gugatan praperadilan Novanto gugur.
“Apa yang saya sampaikan bukan perintah, tapi saran. Kalau kita lihat 13 Desember, itu acara, yang tanggal 12 dan 13 (Desember) giliran pihak termohon dan pemohon menghadirkan saksi,” imbuh Kusno.
Namun, Kusno tak ingin memutuskan sepihak. Ia meminta pendapat dari pemohon terkait kelanjutan praperadilan itu.
Kuasa hukum Novanto, Ketut Mulya Arsana, berpendirian bulat tetap melanjutkan sidang. “Karena kami pemohon ini menyangkut hak asasi, harus dilanjutkan sampai pada tahap akhir,” kata Ketut.
Ketut menuturkan proses pemeriksaan saksi bisa diselesaikan pada Selasa (12/12) sehingga tak ada alasan bagi hakim Kusno tak melanjutkan praperadilan.
Ketut bilang, Senin (11/12), pihak pemohon akan menuntaskan keterangan saksi dan ahli. Sementara itu, KPK sebagai termohon bisa menuntaskan keterangan saksi dan ahli di hari selanjutnya.
Terkait masukan itu, hakim Kusno belum memutuskan untuk melanjutkan atau menghentikan sidang. Dia masih mempertimbangan hal itu.
Hakim Kusno menyimpulkan putusan praperadilan Novanto akan dibacakan paling cepat pada Kamis (14/12) pukul 15.00 WIB. “Ini superkilat, gitu lho. Nanti kalau superkilat lagi, putusan saya dikira ada apa. Kalau tidak Kamis pukul 15.00, kalau tidak Jumat,” kata Kusno di PN Jaksel, Kamis (7/12).
Sebelumnya, sidang perdana Ketua DPR Setya Novanto dalam perkara korupsi dalam pengadaan KTP-E diagendakan berlangsung 13 Desember 2017, sehari sebelum putusan permohonan praperadilan yang diajukan Setya Novanto. Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi KTP-E pada Jumat (10/11).
Di sisi lain, KPK mencantumkan sekitar 40 putusan praperadilan yang dimenangkan KPK dalam jawaban atas permohonan praperadilan Setya Novanto.
“Kami mendasarkan pada beberapa putusan yang sudah dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk beberapa praperadilan yang sudah kami menangkan, beberapa waktu lalu,” kata Kepala Biro Hukum KPK Setiadi di PN Jaksel, kemarin. (Dro/Mtvn/X-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved