Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DUA pengacara yang biasa menjadi tameng Setya Novanto dalam menangani statusnya sebagai tersangka kasus korupsi KTP-E memilih untuk mengundurkan diri. Kondisi internal di dalam tim kuasa hukum dalam mengambil langkah pembelaan diduga menjadi penyebab utamanya.
Kemarin (Jumat, 8/12), Otto Hasibuan dan Fredrich Yunadi memutuskan keluar dari tim kuasa hukum Novanto. Otto yang terlebih dahulu mengumumkan pengunduran dirinya di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, itu membenarkan tidak adanya satu visi di internal timnya.
“Antara kami dan Setnov (Setya Novanto) belum ada kesepakatan yang jelas tentang tata cara penanganan satu perkara. Itu akan menyulitkan dalam memberikan suatu pembelaan terhadap klien sehingga saya memutuskan tidak akan meneruskan untuk menjadi kuasa hukum untuk di pengadil-an,” terang Otto kepada pewarta seusai menemui penyidik KPK, Jumat (8/12).
Dirinya menjelaskan pada Kamis (7/12) telah menemui Novanto di Rutan KPK sekitar pukul 15.00 WIB. Ia ingin bertemu langsung meski telah membuat surat pengunduran dirinya sebagai kuasa hukum dan sudah ditandatangani pada hari itu dan berlaku mulai kemarin.
Ia menambahkan keputusannya membela tersangka koruptor memang mendapat penolakan dari kerabatnya di Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). “Selama ini ada anggapan advokat menangani koruptor atau yang dituduh koruptor, pembunuh, selalu dianggap advokatnya itu koruptor atau pembunuh. Advokat tidak identik dengan kliennya,” terang Otto.
Hanya selang beberapa jam kemudian, giliran Fredrich yang menyatakan mundur. Langkah itu cukup mengejutkan meng-ingat ia wara-wiri tampil di media massa belakangan ini dengan membela habis-habisan kliennya tersebut.
Sama halnya dengan Otto, Fredrich menyiratkan mundurnya ia disebabkan tidak ada visi yang sama untuk menyelamatkan Novanto dari jeratan hukum. “Saya sama Otto, kita satu kantor, akur sekali, tidak ada perbedaan pendapat, begitu pula dengan Pak SN (Setya Novanto), tapi ya karena ada sesuatu hal yang kita tidak bisa lakukan. Sekarang kalau ada apa-apa tanya Maqdir, ya,” ungkap Fredrich.
Menyayangkan
Dengan mundurnya Otto dan Fredrich, kasus Setya Novanto kini ditangani pengacara Maqdir Ismail. Seperti diberitakan sebelumnya, berkas Setya Novanto kini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tapi sidang praperadilannya di PN Jaksel juga masih berjalan.
Ketika dikonfirmasi, Maqdir mengaku belum mengetahui secara pasti keputusan dua kolega-nya itu. Ia pun menyayangkan jika dua koleganya itu benar-benar mundur dari tim kuasa hukum Novanto dalam perkara korupsi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E) itu.
“Ya kita berharap tidak (mengganggu penanganan perkara) meskipun (pengunduran diri) itu patut disayangkan,” ucap Maqdir, kemarin. Maqdir baru masuk tim kuasa hukum Setya Novanto pada pekan ini alias ketika berkas pemeriksaan Novanto sudah dinyatakan lengkap oleh KPK. Meski demikian,
Maqdir berkilah jika dinyatakan dirinya tidak akur dengan Otto dan Fredrich sehingga membuat keduanya mengundurkan diri.
“Saya sudah ketemu beberapa kali dengan Pak Fredrich dan Pak Otto. Enggak ada masalah,” tuturnya. (Ric/MTVN/P-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved