Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
WALAU sudah melimpahkan berkas perkara ke pengadilan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap siap menghadapi segala kemungkinan terkait dengan proses hukum yang sedang ditempuh Ketua DPR Setya Novanto selaku tersangka korupsi KTP elektronik (KTP-E).
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan gugatan praperadilan yang tengah diajukan Novanto seharusnya gugur karena KPK sudah merampungkan berkas perkara dan melimpahkan ke pengadilan.
“Bila mengacu KUHAP, begitu perkara pokoknya mulai sidang, ya, praperadilannya masuk perkara pokoknya. Namun, tergantung (hakim) pengadilannya. Kalau (ditanya apa) KPK siap menghadapi keduanya, ya siap banget,” kata Laode di Kampus UGM, Yogyakarta, kemarin (Jumat, 8/12).
Ia pun membenarkan terdakwa KTP-E Andi Narogong yang disebut-sebut sebagai teman dekat Novanto telah ditetapkan sebagai justice collaborator. Namun, Laode merahasiakan masa pemotongan tahanan yang bisa diterima Andi Narogong karena menyandang status tersebut.
“Iya. Sudah ditandatangani pimpinan KPK sebagai justice collaborator,” singkatnya.
Di tempat terpisah, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya tidak pernah meragukan independensi hakim yang akan menyidangkan perkara Novanto.
“Kami percaya dengan independensi dan imparsialitas kekuasaan kehakiman yang ditun-jukan dari hakim-hakim yang akan mengadili,” kata Febri di Gedung KPK, kemarin.
Sidang perdana Setya Novanto digelar pekan depan. Sidang diagendakan setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menentukan majelis hakim.
Ada pergantian dalam susunan majelis hakim yang mengadili perkara kali ini. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Yanto menjadi ketua majelis hakim menggantikan hakim John Halasan Butarbutar yang dimutasi ke Pengadilan Tinggi Pontianak.
Pemilihan ketua majelis hakim hak prerogatif ketua pengadilan. Novanto menjadi tersangka korupsi KTP-E untuk kali kedua. Ia dituduh menguntungkan diri sendiri dan korporasi. (AT/MTVN/P-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved