Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
KETUA sindikat Saracen Jasriadi yang menjadi tersangka ujaran kebencian, kemarin, mulai menjalani proses pelimpahan berkas perkara tahap II dari penyidik cyber crime Mabes Polri kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
Diperkirakan, tidak lama lagi, tersangka Jasriadi yang kini ditahan di Rutan Sialang Bungkuk akan mengikuti proses persidangan di Pekanbaru.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru Yusuf Ibrahim mengakui pihaknya belum melakukan proses pelimpahan berkas tahap II kasus Saracen dengan tersangka Jasriadi. “Kita masih menunggu berkas dari tim penyidik,” kata Yusuf.
Pengacara Jasriadi, yakni Zulkifli, mengakui kliennya telah menjalani proses penahanan selama 120 hari. Selanjutnya, seperti tersangka lainnya, Muhammad Abdul Darsono yang ada di Pekanbaru, Jasriadi juga akan mengikuti proses persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
“Jadi, karena lokasi dan penangkapannya di sini, dilimpahkan ke sini (Kejari Pekanbaru). Mungkin sidang juga di sini. Tergantung jaksa kapan sidangnya,” kata Zulkifli yang turut mendampingi tersangka.
Dengan memakai celana jins dongker dan kemeja berwarna biru gelap, Jasriadi tiba di Kejari Pekanbaru dan langsung masuk ke ruangan pemberkasan tahap II di Kejari Pekanbaru. Jasriadi juga tampak menandatangani sejumlah berkas di dalam ruangan tersebut.
Menurut Zulkifli, pihaknya hingga kini belum menerima salinan berkas tahap II dari tim penyidik Mabes Polri yang seharusnya diserahkan ke Kejari Pekanbaru.
Sebanyak 52 pengacara dari Jakarta dan Pekanbaru akan ikut mendampingi dan menjadi pembela di proses persidangan Jasriadi.
“Klien kita ini tidak ada melakukan ujaran kebencian. Dia kan hacker cuma mengubah ribuan akun dengan nama orang lain. Misal mengubah ribuan akun porno yang dari Vietnam agar tidak masuk ke Indonesia,” jelas Zulkifli.
Selain itu, kata Zulkifli, dalam portal Saracennews.com, tersangka Jasriadi juga tidak pernah menerbitkan pemberitaan yang menyudutkan orang lain. Begitupun dalam media sosial, tidak ada ujaran kebencian yang melanggar UU ITE. (RK/P-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved