Headline

DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.

Mahfud Nilai Pemilihan Arief Hidayat Sesuai Prosedur

MI
09/12/2017 06:55
Mahfud Nilai Pemilihan Arief Hidayat Sesuai Prosedur
(ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

MANTAN Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai proses pemilihan kembali Arief Hidayat sebagai hakim konstitusi periode 2018- 2023 sudah sesuai dengan prosedur formal sehingga tidak bisa dibatalkan siapa pun.

Menurut Mahfud, seusai seminar nasional bertajuk Indonesia Darurat Integritas di University Club, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, kemarin, setelah Arief melalui proses uji kelayakan dan kepatutan di DPR, Mahfud menilai Presiden Joko Widodo tidak bisa membatalkan pemilihan yang bersangkutan sebagai hakim konstitusi periode 2018-2023.

Bahkan, Presiden wajib meresmikan posisi Arief melalui keputusan presiden (keppres). “Meresmikan dengan keppres bahwa Arief Hidayat sudah terpilih. Itu keharusan bagi presiden karena seluruh prosedur sudah ditempuh,” kata dia.

Sebelumnya, sejumlah pihak masih meragukan keabsahan perpanjangan jabatan Arief sebagai hakim konstitusi untuk periode 2018- 2023 karena merebaknya dugaan adanya lobi-lobi politik dalam proses pemilihan tersebut.

Pada Kamis (7/12), sejumlah pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) mencabut gugatan mereka di MK sebagai bentuk mosi tidak percaya terhadap perpanjangan jabatan Arief Hidayat sebagai hakim MK.

Para pemohon yang mencabut gugatan itu ialah mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas sebagai pemohon individu, Asfinawati mewakili YLBHI, Ilhamsyah, dan Damar Panca Mulya dari KPBI, serta Adnan Topan Husodo mewakili ICW.

“Ya tidak apa-apa karena itu gerak­an moral dan itu bagus menurut saya. Secara yuridis dan prosedural sudah sah,” kata Mahfud.

Terkait dengan hal tersebut, Arief Hidayat sudah bertemu dengan dewan etik untuk dimintai klarifikasi.
“Saya sampaikan bahwa saya memang diundang di Midplaza waktu itu dan undangan secara resmi dan kalau tidak salah juga ada di dalam laporan,” ujar Arief, Kamis (7/12).

Arief juga mengaku telah meminta izin ke Dewan Etik MK sebelum bertemu dengan Komisi III. “Saya sebelum berangkat memenuhi undangan-undangan di Komisi III, saya mengatakan kepada dewan etik, ‘Dewan etik, saya mau habis jabatannya, MK sudah mengirim surat, sudah direspons oleh DPR, saya diundang DPR untuk diminta proses lebih lanjut’,” tutur Arief menirukan izinnya ke Dewan Etik MK.

Arief pun menepis tudingan ICW bahwa ada lobi-lobi dengan Komisi III DPR terkait dengan fit and proper test. Arief pun memilih abai terhadap tudingan itu. (Ant/AU/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya