Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
PRAKTIK lancung di Tanah Air seakan tidak pernah habis meski upaya penindakan oleh aparat penegak hukum gencar dilakukan. Sejarah mencatat bahwa 'tradisi' yang berlangsung hingga saat ini telah dimulai sejak zaman Diponegoro (1785-1855).
Dalam sejarahnya, persoalan serupa juga menjadi pemicu utama Perang Jawa (1825-1830), walaupun secara fakta kasus itu belum pernah diulas di buku pelajaran sekolah. Intinya, selama hampir 200 tahun sejak Pangeran Diponegoro menampar patih dihadapan para kerabat sultan di Keraton Yogyakarta, justru isu korupsi dan bagaimana cara menghadapinya tidak mengalami perubahan.
Hal itu diutarakan Peter Carey disela-sela diskusi Membaca Sejarah, Merayakan Antikorupsi, di Cemara 6 Galeri, Menteng, Jakarta, Jumat (8/12). Diskusi tersebut sekaligus mengulas isi buku Korupsi Dalam Silang Sejarah Indonesia: Dari Daendels (1808-1811) sampai Era Reformasi karya Peter Carey, Suhardiyoto Haryadi, dan Sri Margana.
"Isu korupsi ada yang berkaitan dengan institusi, budaya yang berdampak pada mental dan kelakuan. Anda harus memiliki pendidikan yang mampu berpikir kritis sejak muda dan bukan hanya diam. Upaya itu akan berdampak pada bagaimana Indonesia ke depan," kata Carey.
Sejarawan sekaligus dosen di Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, itu menjelaskan, arus uang yang melimpah oleh kedatangan para penyewa tanah dari Eropa setelah Agustus 1816 di Pulau Jawa telah membuka jalan bagi para pejabat pribumi bertindak korup. Walhasil, korupsi yang terjadi saat Indonesia tumbuh menjadi bangsa telah mengalami jatuh bangun dan masih ada hingga sekarang.
Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo, menambahkan bahwa problematika korupsi yang merupakan kombinasi dari kultural dan struktural sejatinya terletak pada kekuasaan. Bahkan, penyimpangan kekuasaan yang notabene embrio korupsi pun bakal tumbuh subur jika tidak ada sistem norma yang kuat.
"Seperti mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Sebenarnya korupsi itu harus didekati dengan pendekatan norma tadi. Tidak bisa pula, misalnya hanya mengatur bagaimana kekuasaan itu dikendalikan, menyeimbangkan kekuasaan, dan membuat trias politica berjalan lebih efektif."
Menurutnya, setelah era otoritarian atau Orde Baru telah digagas strategi politik untuk menyeimbangkan kekuasaan dengan memberikan kekuasaan kepada parlemen. Namun, seiring waktu justru lahir politik transaksional yang tidak sesuai harapan untuk merealisasikan mekanisme saling kontrol maupun saling menyepakati.
Ia menilai upaya konkret menekan terjadinya tindak pidana korupsi adalah dengan tidak membuat regulasi baru. Artinya, pemberantasan korupsi harus pararel antara penegakkan hukum dan pencegahan. "Kalau dulu, kan masih low enforcement yang artinya bisa diintervensi manakala elit politik tidak suka. Nah, sekarang tidak bisa begitu cara penanganannya," terang Adnan.
Mantan komisioner KPK Chandra M Hamzah yang hadir sebagai penanggap diskusi, menambahkan solusi terbaik agar 'tradisi' korupsi tidak semakin parah ialah dengan memperbaiki karakter bangsa. Ia melihat kasus korupsi sejak zaman Diponegoro sampai saat ini terjadi karena pengaruh struktural dan kultural.
"Tidak ada obat yang cespleng (mujarab) untuk menekan korupsi. Tapi, kalau penyelesaian yang lebih baik adalah memperbaiki sistem kita secara kultural. Itu yang harus permanen," tandasnya. (OL-7)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved