Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Kemendagri Surati lagi Gubernur Papua soal Kasus Bupati Mimika

02/12/2017 19:22
Kemendagri Surati lagi Gubernur Papua soal Kasus Bupati Mimika
(MI/Susanto)

MENYUSUL putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pemakzulan Bupati Mimika Eltinus Omaleng karena tersangkut kasus ijazah palsu, Kementerian Dalam Negeri akan kembali mengirim surat kepada Gubernur Papua. Sebelumnya, Kemendagri sudah menyurati tetapi belum ada balasan dari Gubernur Papua.

"Secara administratif kami masih menunggu usulan gubernur. Kami sudah menyurati sebulan lalu, tetapi masih belum ada balasan. Kemendagri akan bersurat kembali ke Gubernur Papua," kata Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Sonny Soemarsono, di Jakarta, Sabtu (2/12).

Mantan Plt Gubernur DKI Jakarta ini menambahkan, pihaknya bisa memahami bahwa banyak hal yang mungkin harus menjadi pertimbangan Gubernur Papua Lukas Enembe atas pendapat hukum MA tersebut. Menurut Sonny, kasus ini harus dicermati secara seksama sehingga tidak salah dalam mengambil keputusan.

"Pendapat hukum MA ada, karena diminta, dan tidak ada perintah tegas apa yang harus dilakukan (pemberhentian) dan kapan harus dilaksanakan," jelasnya.

Menurut Sonny, pendapat hukum MA itu tidak bisa dilakukan oleh Kemendagri secara langsung tanpa melalui pertimbangan dan usulan Gubernur Papua.

"Koordinasi sudah beberapa kali dilakukan dengan Gubernur Papua, Forkompinda Papua, Forkompinda Mimika, maupun DPRD Mimika. Banyak hal harus dipertimbangkan secara komprehensif untuk menyelesaikan masalah ini, agar stabilitas tetap terjaga," jelasnya.

Sonny menambahkan, menngaktifkan DPRD yang sudah hampir dua tahun nonaktif, merupakan langkah yang ditempuh dulu baru kemudian masalah lainnya, termasuk kasus Bupati Mimika yang saat ini diberitakan sedang mengajukan Pengajuan Kembali (PK).

"Kita tunggu saja perkembangannya," pungkas Sonny.

Sementara itu, praktisi hukum Aloisius Renwarin mengingatkan agar Kemendagri dan Pemprov Papua harus memberi perhatian serius pada pendapat hukum MA tersebut.

"Setidaknya harus beri keterangan yang jelas. Bagaimana sikap Kemendagri dan bagaimana sikap Pemprov Papua dalam hal ini gubernur. Jangan sampai saling lempar karena setahu kami surat dari gubernur sudah masuk ke Kemendagri. Masalah ini membuat masyarakat bingung apalagi menjelang Pilkada serentak 2018," katanya. (RO/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya