Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
WAKIL Ketua KPK Saut Situmorang optimistis pihaknya bisa merampungkan berkas perkara Ketua DPR Setya Novanto sebelum sidang praperadilan digelar kembali pada Kamis (7/12). Dengan demikian, gugatan Novanto tidak bisa dilanjutkan.
“Kalau saya bilang dari awal sudah selesai, cuma ini tinggal merapikan saja. Kita yang bisa selesaikan secepatnya sehingga bisa masuk waktu bahwa praperadilannya tidak bisa dilanjutkan karena memang kita sudah melimpahkan berkas. Itu harapannya,” kata Saut di Gedung KPK, kemarin.
Ketidakhadiran KPK dalam sidang perdana praperadilan jilid II Novanto pada Kamis (30/11) pun disebut salah satu strategi agar hakim mengabulkan penundaan sidang. Saut menuturkan, penundaan selama sepekan sudah cukup untuk KPK melayangkan berkas perkara Novanto ke pengadilan. “Sudah kita hitung semua itu sebelum praperadilan,” tandasnya.
Sebelumnya, sidang perdana praperadilan jilid II Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda lantaran KPK tidak hadir.
Hakim Tunggal Praperadilan Kusno hanya membacakan surat permohonan KPK yang ditandangani Kepala Biro (Kabiro) Hukum KPK Setyadi.
“KPK selaku termohon praperadilan tidak dapat hadir dan mohon untuk menunda sidang atas perkara dimaksud karena mempersiapkan bukti-bukti surat dan administrasi,” kata Kusno.
Dalam surat tersebut pihak KPK mengajukan penundaan sidang minimal 3 minggu ke depan. Permintaan ini serupa dengan permohonan yang diajukan tim KPK saat sidang prapradilan jilid I sebelumnya.
Saat menanggapi hal itu, pihak kuasa hukum Novanto menyatakan keberatan dengan lama waktu penundaan. Kalaupun sidang ditunda, pihak Novanto mengharapkan penundaan maksimal selama 3 hari.
Setelah mendengarkan sanggahan dari pihak kuasa hukum Novanto, hakim Kusno menunda sidang praperadilan hingga Kamis (7/12).
“Dalam hukum acara prapradilan, terkait ketidakhadiran itu tidak diatur secara terinci sehingga saya mengacu kepada hukum acara perdata. Kalau salah satu pihak tidak datang, kewajiban hakim untuk menunda sidang dan akan memanggil yang bersangkutan sehingga sidang ini harus ditunda dan akan dipanggil lagi,” jelas hakim Kusno.(Mtvn/Dro/X-10)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved