Headline

DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.

Berkas Novanto Rampung Minggu Depan

MI
02/12/2017 09:39
Berkas Novanto Rampung Minggu Depan
(MI/Rommy Pujianto)

WAKIL Ketua KPK Saut Situmorang optimistis pihaknya bisa me­rampungkan berkas perkara Ketua DPR Setya Novanto sebelum sidang praperadilan digelar kembali pada Kamis (7/12). Dengan demikian, gugatan Novanto tidak bisa dilanjutkan.

“Kalau saya bilang dari awal sudah selesai, cuma ini tinggal merapikan saja. Kita yang bisa selesaikan secepatnya sehingga bisa masuk waktu bahwa prape­radilannya tidak bisa dilan­jutkan karena memang kita su­­dah melimpahkan berkas. Itu harapannya,” kata Saut di Ge­­dung KPK, kemarin.

Ketidakhadiran KPK dalam sidang perdana praperadilan jilid II Novanto pada Kamis (30/11) pun disebut salah sa­tu strategi agar hakim menga­bul­kan penundaan sidang. Saut me­nuturkan, penundaan selama sepekan sudah cukup untuk KPK melayangkan berkas perkara No­vanto ke pengadilan. “Sudah kita hitung semua itu sebelum pra­peradilan,” tandasnya.

Sebelumnya, sidang perdana praperadilan jilid II Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda lantaran KPK tidak hadir.

Hakim Tunggal Prapera­dil­an Kusno hanya membacakan surat permohonan KPK yang di­tandangani Kepala Biro (Kabiro) Hukum KPK Setyadi.

“KPK selaku termohon prape­r­adilan tidak dapat hadir dan mo­hon untuk menunda sidang atas perkara dimaksud karena mem­­persiapkan bukti-bukti su­rat dan administrasi,” kata Kusno.

Dalam surat tersebut pihak KPK mengajukan penundaan si­dang minimal 3 minggu ke depan. Permintaan ini serupa dengan permohonan yang diajukan tim KPK saat sidang prapradilan jilid I sebelumnya.

Saat menanggapi hal itu, pihak kuasa hukum Novanto menyatakan keberatan dengan lama waktu penundaan. Kalaupun si­dang ditunda, pihak Novanto mengharapkan penundaan maksimal selama 3 hari.

Setelah mendengarkan sang­­gah­an dari pihak kuasa hukum Novanto, hakim Kusno menunda sidang praperadil­an hingga Kamis (7/12).

“Dalam hukum acara prapradilan, terkait ketidakhadiran itu tidak diatur secara terinci sehing­ga saya mengacu kepada hukum acara perdata. Kalau salah satu pi­hak tidak datang, kewa­jib­an hakim untuk menunda sidang dan akan memanggil yang bersangkutan sehingga sidang ini harus ditunda dan akan dipanggil lagi,” jelas hakim Kusno.(Mtvn/Dro/X-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya