Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) disinyalir telah memblokir rekening Setya Novanto demi keperluan penyidikan dan pengusutan perkara.
Hal tersebut dibenarkan oleh kuasa Hukum Novanto Fredrich Yunadi saat dikonfirmasi Selasa (28/11).
"Benar memang dibekukan rekeningnya," ujar Fredrich.
Penyidik KPK disinyalir sudah melakukan pemblokiran rekening dari keluarga novanto sejak 2016 lalu. Meski begitu Fredrich mengaku tidak mengetahui alasan pemblokiran tersebut.
Saat dikonfirmasi, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan pihaknya tidak bisa menjelaskan secara gamblang terkait pemblokiran tersebut termasuk mengkonfirmasi hal tersebut.
"Kami belum dapat mengkonfirmasi hal tersebut. Namun jika memang dibutuhkan pemblokiran ataupun penyitaan, tentu dapat dilakukan sesuai aturan hukum acara yang berlaku," jelas Febri.
Febri menekankan bahwa pemblokiran dan penyitaan merupakan kewenangan penyidik yang sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sehingga jika memang dipandang perlu memang dapat dilakukan.
Di sisi lain KPK hari ini juga memeriksa Irman untuk tersangka Setya Novanto dalam pemeriksaan hari ini. Sebelumnya KPK sudah memanggil sejumlah saksi yang dianggap meringankan pihak Novanto berdasarkan permintaan dari kuasa hukum Novanto.
Namun karena yang hadir saat itu hanya sebanyak 3 orang dari 12 saksi yang dijadwalkan dipanggil KPK masih belum menentukan langkah selanjutnya terkait hal tersebut dan masih mempertimbangkan langkah ke depannya.
"Prinsip dasarnya pemanggilan saksi yang meringankan itu adalah langkah pemenuhan hak dari tersangka. Namun dari sisi lain ada kepentingan yang harus juga dilihat secara seimbang yaitu penanganan penganan perkaranya itu sendiri dan juga kepentingan yang lebih besar misalnya untuk proses pembuktian KTP-e di persidangan," pungkas Febri. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved