Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
MASYARAKAT Anti Korupsi Indonesia ( MAKI ) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) secepatnya melakukan gelar perkara kasus korupsi KTP elektronik dengan tersangka Setya Novanto, mengingat pemeriksaan saksi ahli meringankan terhadap tersangka sudah memasuki babak akhir.
"Kan hari ini ( Senin, 27/11) pemeriksaan KPK terkait tersangka Novanto telah memasuki babak akhir, yakni pemeriksaan saksi dan ahli yang meringankan. Dengan begitu, selesai sudah pekerjaan KPK dalam menangani perkara dugaan korupsi KTP-e dengan tersangka Setya Novanto," papar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada Media Indonesia, Senin (27/11).
Karena itu, ia mendesak dan mendorong KPK, agar secepatnya bisa melakukan gelar perkara untuk menentukan perkara SN sudah lengkap atau belum. " Jika memang sudah ditetapkan lengkap (P21) maka semestinya Jaksa yang ditunjuk KPK langsung dapat membuat surat dakwaan, jika perlu dilembur semalaman," imbuh Boyamin.
Dia berharap, jika memang surat dakwaan sudah selesai, maka keesokan harinya berkas bisa dilimpahkan ke pengadilan, sehingga bisa berpacu dengan proses persidangan Praperadilan di PN Jaksel. Menurut dia langkah cepat KPK membawa kasus Novanto dalam perkara megakorupsi KTP-e, diharapkan akan mempu menganstisipasi proses praperadilan yang sulit ditebak.
"Ini bukan langkah licik, tetapi berdasar ketentuan pasal 82 ayat 1 huruf d maka Praperadilan gugur karena perkara pokoknya sudah mulai disidangkan," tegas dia sekali lagi.
Percepatan KPK membawa kasus Novanto ke pengadilan diyakini sebagai langkah cerdas, demi kebaikan bangsa dan negara. KPK sendiri pernah menempuh langkah yang sama saat menghadapi Praperadilan Sutan Batugana, yang mana gugatan gugur karena pokok perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan Tipikor.
Boyamin menandaskan, langkah mempercepat ini tetap adil termasuk bagi Setnov mengingat di dalam persidangan pokoknya, yang bersangkutan masih diberi kesempatan membela diri dan bisa saja mendapat putusan bebas.
Lagi pula, tutur Boyamin, langkah KPK ini dibenarkan oleh pasal 25 UU 31 tahun 1999 dimana perkara korupsi diutamakan untuk mendapat penyelesaian secepatnya. " Jadi jika berkas sudah selesai maka kewajiban KPK untuk melimpahkan berkas perkara kepada Pengadilan Tipikor," sergah Boyamin sekali lagi. (OL-3).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved