Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
KOMISI Pemberantasan Korupsi menjadwalkan akan memanggil sejumlah saksi dari pihak tersangka Setya Novanto.
Hal itu sesuai dengan permintaan kuasa hukum Novanto yang disampaikan kepada KPK, Kamis (23/11).
Pihak KPK berharap saksi yang diajukan kuasa hukum tersangka itu dapat memenuhi panggilan, hari ini.
"Sebagai bentuk profesionalitas penegak hukum, penyidik menghormati hak tersangka dan mematuhi KUHAP. Sebaliknya, kami ingatkan agar pihak SN juga beriktikad baik untuk patuh pada hukum acara yang berlaku," tegas juru bicara KPK Febri Diansyah, kemarin.
Ia menjelaskan panggilan tersebut sudah disampaikan beberapa hari lalu setelah adanya permohonan pemeriksaan saksi dan ahli meringankan yang diajukan kuasa hukum.
Febri menjelaskan ada 9 saksi dan 5 ahli yang diajukan.
"Unsur saksi seluruhnya ialah politisi Golkar, baik yang menjadi anggota DPR, tenaga ahli, atau pun pengurus Golkar, sedangkan unsur ahli terdiri dari 4 ahli pidana dan 1 ahli hukum tata negara."
Di antara nama nama tersebut, ujar Febri, dua di antaranya telah menjadi saksi dalam serangkaian penanganan kasus KTP-E.
KPK mengikuti usul dari pihak Novanto yang menggunakan Pasal 65 KUHAP.
Sebagaimana disebutkan dalam pasal tersebut, 'Tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya'.
Sebelumnya, kuasa hukum Novanto, Otto Hasibuan, mengutarakan pihaknya mengajukan permohonan kepada KPK untuk memberikan kesempatan bagi ahli dan saksi untuk memberikan keterangan yang meringankan tersangka.
Novanto bersama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, dan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto diduga kuat menyalahgunakan proyek KTP-E sehingga merugikan keuangan negara mencapai Rp2,3 triliun. Novanto dan Andi Narogong juga diduga menerima keuntungan Rp574,2 miliar.
Atas perbuatan tersebut, Novanto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tidak memaksa
Sebelumnya, Otto menjelaskan saksi dan ahli yang diajukan itu akan segera dihubungi dan diminta kesediaan mereka.
Namun, yang pasti, pihaknya tidak akan memaksa bila ada yang keberatan untuk menjadi saksi.
Ia memastikan sejumlah saksi meringankan itu berasal dari DPR, baik angota dewan maupun staf.
"Umpama Pak Idrus jadi saksi, mau enggak? Ya itu terserah mereka. Ini kan permintaan kita, bukan permintaan dari KPK. Kita dapat informasi dari Pak Novanto siapa saja yang dibutuhkan untuk bersaksi baginya," terang Otto.
Selain itu, Otto mengaku kliennya masih bingung karena ditetapkan kembali sebagai tersangka kasus KTP-E.
"Sampai sekarang terus terang kami belum mengetahui secara pasti, sebenarnya Pak Novanto ini diduga atau disangka, dan melakukan perbuatan yang mana? Ini harus jelas," tukasnya.(Mtvn/P-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved