Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
PENYIDIK Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri sudah memeriksa 14 kapal patroli Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di beberapa daerah. Pemeriksaan fisik kapal itu merupakan tindak lanjut penyidikan Dittipikor atas dugaan korupsi pengadaan kapal patroli Satker Peningkatan Fungsi Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) di Kemenhub senilai Rp36,5 miliar.
Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Ahmad Wiyagus mengatakan, pihaknya telah menyidik dugaan korupsi pengadaan kapal tersebut sejak Februari lalu. Penyidik pun telah menetapkan satu pejabat Kemenhub sebagai tersangka.
“Ini tindak lanjut dari penyidikan yang sudah dilakukan dengan tersangka Kapokja pengadaan kapal berinisial C,” jelas Wiyagus saat dihubungi, kemarin (Sabtu, 25/11).
Kapal yang dibeli dari anggaran APBN pada 2013-2014 tersebut diduga tidak dikirimkan perusahaan pemenang tender, yakni PT Pantheon di Surabaya, PT F1 Perkasa di Banyuwangi, PT MBB, dan PT SSB. Pemeriksaan kapal pun dilakukan di berbagai tempat terpisah. Empat kapal yang dibuat PT Pantheon diperiksa di galangan Surabaya, sedangkan lima kapal lain diperiksa di galangan PT F1 Perkasa Banyuwangi.
“Kami memeriksanya berbeda hari. Seperti pemeriksaan kapal patroli kelas IV di KSOP Tarakan dan di KSOP Pekanbaru buatan PT MBB pada 20-25 November. Selanjutnya, satu kapal patroli kelas IV di KSOP Sebuku di Kalsel, satu unit di Banjarmasin milik PT SSB, dan pemeriksaan kapal patroli kelas V di Labuan Bajo, NTT, buatan PT Pantheon,” paparnya.
Karena itu, pengungkapan kasus tersebut terkesan lambat.
Untuk mengungkap kasus ini, pihaknya menggandeng KPK, PT Badan Klasifikasi Indonesia (BKI), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selain itu, penyidik sudah memeriksa 35 saksi yang terlibat dan mengetahui pengadaan itu.
Penyidik, ungkapnya, fokus terhadap paket pekerjaan kapal patroli FRP karena diduga proyek itu tidak selesai sesuai dengan kontrak yang telah ditentukan.
Sebelumnya, dugaan korupsi dilaporkan Inspektorat Kementerian Perhubungan ke Bareskrim Polri karena ada indikasi melawan hukum dan menyebabkan kerugian negara. Temuan ini berdasarkan audit anggaran tahun yang sama. s Itjen Kemenhub Inspektur Jenderal Cris Kuntadi saat itu mengatakan sudah melaporkan temuan itu ke menteri perhubungan saat itu, Ignasius Jonan. Dia menduga ada pihak internal untuk memuluskan rencana tersebut. (Sru/J-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved