Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Bawaslu Haramkan Ketidaknetralan ASN

24/11/2017 13:41
Bawaslu Haramkan Ketidaknetralan ASN
(MI/RAMDANI)

NETRALITAS aparatur sipil negara (ASN) harus dijaga terutama saat pesta demokrasi seperti pemilu dan pilkada.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berjanji meningkatkan pengawasan dengan beragam cara demi menjaga netralitas ASN.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu Muhammad Afifuddin menjelaskan ketidaknetralan ASN dalam pemilu dan pilkada sulit dihindari.

"Khususnya di daerah-daerah yang calon petahana kembali maju," kata Afifuddin.

Ia mengatakan itu seusai Sosialisasi tatap muka kepada stakeholder dan masyarakat pada pemilihan gubernur, bupati, wali kota Tahun 2018 di Balai Kota Cirebon, kemarin.

Salah satu langkah yang ditempuh Bawaslu ialah dengan menggandeng Komite ASN guna mengklarifikasi dugaan keterlibatan dalam pilkada.

Pihaknya pun sudah berkeliling ke sejumlah daerah yang bakal menggelar pilkada untuk melakukan klarifikasi.

"Misalnya, beberapa waktu lalu kita ke Lampung, itu sifatnya hanya klarifikasi," katanya.

Afifudin menambahkan pihak-nya meningkatkan pengawasannya melalui beragam cara, salah satunya akan menjadikan panwaslu kota/ kabupaten permanen selama lima tahun. Kewenangannya akan sama dengan bawaslu.

"Posisinya akan sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU)," katanya.

Menurut dia, saat ini ada proses membuat panwaslu permanen.

Hal tersebut tentunya akan melalui kajian dan rekrutmen yang diagendakan awal tahun depan.

Selain itu Bawaslu juga mendorong peningkatan partisipasi pengawasan oleh publik.

"Secara hakikat demokrasi, pengawasan pemilu dilakukan rakyat," tegasnya.

Bawaslu juga sudah memetakan dan menyusun indeks kerawanan pemilu (IKP) di 17 provinsi yang bakal menggelar Pilkada 2018.

"IKP ini nanti kita akan launching di Jakarta 28 November nanti," lanjutnya.

Saat ditanya mengenai daerah rawan konflik, Afif enggan menyebutkan.

Ia hanya mengatakan dari 17 provinsi yang akan menghelat pesta demokrasi, tiga di antaranya rawan konflik.

"Kita sudah susun strateginya sesuai dengan karakteristik daerahnya," cetus dia.

Selain netralitas ASN, Bawaslu juga menyoroti potensi pelanggaran pemilu lain seperti praktik politik uang, data pemilih, kampanye negatif atau hitam, pemalsuan dokumen, penggunaan fasilitas negara dan lainnya. Sanksi pidana sudah disiapkan bagi para pelanggar.

Sementara itu, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar-Lembaga Bawaslu Provinsi Jabar, Wasikin Marzuki, menga-kui ketidaknetralan ASN menjadi potensi pelanggaran paling tinggi pada Pemilu 2018.

"Dari ajang sebelumnya, netralitas ASN memang menjadi potensi pelanggaran terbesar dalam pilkada Jabar," ujar Wasikin. (UL/EP/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya