Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Idrus Marham Diminta Jadi Saksi Meringankan

24/11/2017 13:37
Idrus Marham Diminta Jadi Saksi Meringankan
(MI/ROMMY PUJIANTO)

KUASA hukum Setya Novanto, Otto Hasibuan, mengutarakan pihaknya akan mengajukan permohonan kepada KPK untuk memberikan kesempatan memeriksa ahli dan saksi yang meringankan kliennya.

Langkah tersebut, menurutnya, tercantum dalam ketentuan Pasal 65 KUHAP terkait dengan pemanggilan saksi meringankan.

"Pihak KPK mengabulkan hal tersebut, daftar namanya sudah kita serahkan dan saya kira ke depannya mereka akan dipanggil KPK. Dalam Pasal 65 KUHAP disebutkan bahwa seorang tersangka diperbolehkan untuk mengajukan saksi maupun ahli dalam rangka meringankan apa yang dituduhkan padanya," terang Otto di Jakarta, kemarin.

Dia menjelaskan bahwa para saksi yang diajukan tersebut diharapkan memberikan keterangan yang meringankan.

Setidaknya dapat diberikan kesempatan menjelaskan persoalan dan fakta-fakta yang terjadi.

Otto menjelaskan jumlah saksi dan ahli yang diajukan kurang lebih delapan orang.

Namun, untuk waktu pemanggilan para saksi tersebut sepenuhnya kewenangan dari KPK.

Pihaknya hanya mengajukan daftar nama para saksi.

Ia menjelaskan nama-nama yang diajukan itu akan segera dihubungi dan diminta ke-sediaan mereka.

Namun, yang pasti, jelas Otto, pihaknya tidak akan memaksa bila ada yang keberatan untuk menjadi saksi.

Mungkin sejumlah saksi meringankan itu berasal dari DPR.

"Umpama Pak Idrus jadi saksi, mau enggak. Ya itu terserah mereka. Ini kan permintaan kita, bukan permintaan dari KPK. Kita dapat informasi dari Pak Setya Novanto siapa saja yang dibutuhkan untuk bersaksi baginya," terang Otto.

Selain itu, Otto juga mengaku kliennya masih bingung karena ditetapkan kembali sebagai tersangka kasus KTP-E oleh KPK.

"Sampai sekarang terus terang saja kami belum mengetahui secara pasti, sebenarnya Pak Novanto ini diduga atau disangka melakukan perbuatan yang mana. Ini harus jelas agar kasus ini menjadi terbuka," tukas Otto.

Juru bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, kemarin, penyidik KPK memanggil sejumlah saksi untuk tersangka Novanto, yakni Yani Kurniati dari PT Len Industri, Nike Sinta dari pihak swasta, dan Nining Indra Shaleh, mantan Sekjen DPR.

Selain saksi-saksi tersebut, KPK sebetulnya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rheza Herwindo.

Namun, yang bersangkutan tidak dapat hadir tanpa keterangan.

Febri menegaskan, hari ini pihaknya akan memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa bagi tersangka Novanto, di antaranya Dwina Michaella, putri Setya Novanto.

"Kami ingatkan agar para saksi yang dipanggil untuk memenuhi kewajiban hukum, hadir menghadap penyidik. Surat panggilan sudah disampaikan secara patut," tandasnya. (Dro/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya