Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, kemarin, menyambangi KPK untuk meminta keterangan Ketua DPR Setya Novanto sebagai saksi atas kecelakaan lalu lintas pada 16 November dengan tersangka HM.
Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa Novanto selama 7 jam mulai pukul 13.10 WIB.
Seusai diperiksa, Novanto pelit bicara.
Ia keluar dari ruang pemeriksaan dengan dipapah petugas Rutan KPK.
Saat dicegat awak media, Ketua DPR itu hanya melambaikan tangan dan bergegas masuk ke mobil tahanan KPK tanpa berkomentar apa pun.
Ia diperiksa rombongan penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya yang dipimpin Kombes Halim Panggara.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Novanto, Otto Hasibuan, sempat menyampaikan kliennya menjalani pemeriksaan untuk dua kasus sekaligus, yakni kecelakaan lalu lintas dan kasus dugaan korupsi KTP-E.
"Pemeriksaan kasus KTP-E berlangsung selama 5 jam dan kasus insiden kecelakaan lalu lintas diperiksa penyidik Ditlantas selama 2 jam," jelas Otto.
Untuk kasus KTP-E, pemeriksaan kemarin merupakan yang kedua kalinya pascapenahanan oleh KPK sejak 20 November lalu.
Pemeriksaan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya merupakan yang pertama kali.
Sebelum pemeriksaan, Halim menyatakan pihaknya akan menanyakan sejumlah hal.
"Nanti ada pertanyaan yang wajib apakah sehat, apakah siap untuk diperiksa, apa yang diketahui dan dilihat oleh beliau, akan kita pertanyakan. Beliau akan didampingi pengacaranya," terang Halim.
Dia menyatakan pemeriksaan Novanto di Gedung KPK disebabkan alasan efisiensi.
Untuk itu, pihaknya sudah berkoordinasi dengan KPK dalam pemeriksaan itu.
Berdasarkan keterangan yang sudah diperoleh dari peristiwa tersebut, saat kejadian tersangka menggunakan telepon seluler dan menengok ke belakang sehingga kehilangan keseimbangan dan menabrak trotoar.
"Berdasarkan hasil olah TKP dari traffic accident analysis, kecepatan mobil itu 50 km per jam, kemudian menabrak trotoar turun menjadi 38 km per jam, menabrak pohon turun lagi menjadi 21 km per jam, hingga terhenti saat menabrak tiang listik," terang Halim.
Saat kejadian, Novanto berada di belakang sebelah kiri dekat dengan jendela. (Dro/P-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved