Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan pembangunan penjara high security (superketat) masih terus berjalan hingga saat ini.
Meski agak sedikit terlambat, dipastikan pembangunan akan selesai akhir tahun ini.
"Kami memang sedang membangun penjara yang high security di Karanganyar, Batu, dan Pasir Putih. Targetnya selesai Desember ini," terang Yasonna di Jakarta, kemarin.
Namun, saat ditanya mengenai wacana yang dilontarkan Menko Polhukam Wiranto perihal lembaga pemasyarakatan (LP) di pulau tertentu, Yasonna mengatakan usulan itu masih dikaji.
Dalam kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas), Ma'mun, menjelaskan penjara itu memang dikhususnya untuk narapidana yang berisiko tinggi.
Dalam hal ini ada kekhususan, mulai petugas hingga standar prosedur operationalnya.
"Tempatnya juga khusus, one man one sel, tidak dicampur dengan yang lain. Sarananya khusus. Namun, saya tidak bisa sampaikan semua yang lebih teknis, ada yang dirahasiakan," ujar Ma'mun.
Penghuninya akan lebih banyak berasal dari kategori narapidana narkotika dan terorisme.
Namun, di luar itu juga bisa karena tidak berdasarkan kasus, tetapi lebih terkait perilaku assessment-nya.
Pembangunan penjara superketat itu dimulai sejak 2016 dengan membuka jalan di dalam hutan.
Penjara dengan kapasitas 500 orang itu berada di daerah Karanganyar, sekitar 25 kilometer dari Pelabuhan Sodong, Selatan Pulau Nusakambangan.
Ditjen Pas, kata dia, telah mengamankan aset sekaligus memperluas jarak kendali atas Pulau Nusakambangan dari pihak-pihak yang dikhawatirkan memanfaatkan lahan kosong pulau untuk kepentingan yang tidak semestinya.
"Nantinya hanya narapidana kategori high risk yang menjadi penghuni LP tersebut," katanya.
Pasalnya, keberadaan narapidana high risk di LP konvensional dikhawatirkan dapat mengganggu sistem pembinaan pemasyarakatan serta meresahkan sesama narapidana dan petugas.
Berantas pungli
Sesuai instruksi Presiden, Ditjen Pas juga terus melakukan gerakan pemberantasan pungutan liar, narkotika, dan handphone sebagaimana melalui optimasilasi sistem database pemasyarakatan.
Selain itu, jelas Ma'mun, pada 2016 Ditjen Pas telah melakukan pengadaan 15 body scanner dan alat deteksi narkoba untuk ditempatkan di LP/rutan.
LP superketat di Karanganyar merupakan LP lama yang dibangun kembali dengan spesifikasi khusus.
Selain itu, ada empat LP lain di Nusakambangan yang telah lama ditutup, yakni Nirbaya, Karang Tengah, Limus Buntu, dan Gleger.
Lokasi bekas LP Limus Buntu saat ini dijadikan lapangan tembak Tunggal Panaluan yang dikenal sebagai tempat untuk pelaksanaan eksekusi hukuman mati.
Hingga saat ini, di Nusakambangan terdapat tujuh LP, yakni LP Batu, LP Besi, LP Narkotika, LP Kembang Kuning, LP Permisan, LP Pasir Putih, dan LP Terbuka.
LP superketat atau disebut juga super maximum security (SMS) nantinya ditempati oleh narapidana dengan kriteria khusus, antara lain, gembong narkoba, koruptor kakap, pembunuh, dan terorisme.
Saat ini, dari sekitar 1.300 napi di Nusakambangan, ada 700 napi berisiko tinggi. (Ant/P-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved