Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Parpol Sia-siakan Daftar Ulang

Nur Aivanni
24/11/2017 09:45
Parpol Sia-siakan Daftar Ulang
(MI/ROMMY PUJIANTO)

SEMBILAN partai politik yang diberi kesempatan memenuhi persyaratan calon peserta Pemilu 2019 tidak menyampaikan dokumen secara lengkap.

Hanya ada tiga parpol yang bisa menyerahkan dokumen dan mengisi data ke dalam sistem informasi parpol (sipol) dengan cukup baik.

Enam parpol lainnya masih sangat minim dalam penyerahan dokumen, baik ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun yang diunggah ke sipol.

Bahkan ada parpol yang sama sekali tidak menyerahkan dokumen keanggotaan di sejumlah kabupaten/kota.

"Hanya beberapa parpol yang pengisiannya agak lengkap, tapi sebagian besar tidak lengkap sama sekali," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi saat dihubungi Media Indonesia, kemarin.

Waktu penyerahan dokumen fisik ke Komisi Pemilihan Umum berlangsung Senin (20/11) lalu, sedangkan pengisian data ke sistem informasi parpol oleh tiap partai baru ditutup Rabu (22/11) malam.

Ketidaklengkapan dokumen parpol tersebut, antara lain, belum memenuhi syarat kepengurusan 75% di kabupaten/kota, kepengurusan 50% jumlah kecamatan di kabupaten/kota, serta belum melampirkan dokumen kepemilikan kantor dan data keanggotaan.

KPU tengah melakukan penelitian administrasi terhadap sembilan parpol itu sampai 10 hari ke depan.

Selanjutnya, parpol akan diberi waktu memperbaiki dokumen persyaratan selama empat belas hari.

Sebelumnya, Bawaslu mengeluarkan putusan terhadap sepuluh laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2019.

KPU sebagai terlapor dinilai telah melakukan pelanggaran administrasi.

Karena itu, Bawaslu memerintahkan KPU untuk melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran parpol secara fisik.

Kesembilan laporan itu diajukan oleh PKPI kepengurusan Hendro Priyono, Partai Idaman, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Bhinneka Indonesia, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Republik, Partai Rakyat, Parsindo, dan Partai Indonesia Kerja.

Pada kesempatan terpisah, Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini menyampaikan seharusnya kesembilan parpol tidak menyia-nyiakan kesempatan dan menjadikan pendaftaran kedua ini sebagai momentum untuk membuktikan bahwa mereka memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2019.

"Mereka harus melawan stigma yang ada di masyarakat bahwa mereka tidak memenuhi syarat, sayang kalau mereka seolah-olah seperti tidak sungguh-sungguh mendaftar," tutur Titi.

Ia melanjutkan dokumen yang tidak lengkap bisa disebabkan dua faktor. Pertama, mereka tidak punya cukup waktu untuk menyiapkan segala sesuatunya.

Kedua, sekuat apa pun mereka berupaya memang datanya tidak ada.

"Jangan upaya hukum sudah ditempuh, tapi dokumennya tidak lengkap, sayang sekali. Ini biaya juga tinggi yang dikeluarkan KPU untuk proses yang semestinya sudah selesai," ucapnya.

Siap perbaiki

Ketua Bidang Pemenangan Presiden DPP PBB Sukmo Harsono meyakini bahwa dokumen PBB sudah lengkap.

Kalaupun ada kekurangan, persentasenya sangat kecil. PBB siap memperbaiki dokumen yang dinilai masih belum lengkap.

Dari Kabupaten Temanggung dilaporkan hingga hari terakhir pendaftaran pada Rabu (23/11) pukul 24.00 WIB, hanya Partai Bulan Bintang (PBB) yang datang ke KPU setempat untuk menyerahkan berkas pendaftaran.

"Partai Idaman datang sekitar pukul 21.00, tapi mereka hanya konsultasi, tidak menyerahkan berkas pendaftaran," ujar Komisioner KPU Kabupaten Temanggung dari Divisi Hukum dan Pengawasan Yami Blumut. (TS/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya