Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Novanto Dicecar 48 Pertanyaan sebagai Tersangka KTP-E

Antara
23/11/2017 21:48
Novanto Dicecar 48 Pertanyaan sebagai Tersangka KTP-E
(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

KUASA hukum Setya Novanto, Otto Hasibuan, mengaku kliennya dicecar 48 pertanyaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e).

"Hari ini 48 pertanyaan dijawab semua," kata Otto di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11).

Otto mengaku kliennya itu dalam kondisi kurang sehat saat proses pemeriksaan tersebut.

"Memang tadinya kurang sehat tetapi dia memaksakan diri. Mungkin dia salah makan tadi malam, dia bilang sakit perut. Beruntung tadi KPK kasih obat," kata Otto, yang juga pengacara terpidana 20 tahun kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso.

Ia pun memastikan kliennya akan kooperatif dalam menjalani proses pemeriksaan di KPK.

"Dan dia bilang mau selesaikan semua. Artinya dia itikad baik, kooperatif untuk menyelesaikan pemeriksaan ini sampai tuntas, ya lihat apa yang terjadi nantinya," tuturnya.

Otto juga telah mengajukan permohonan kepada KPK agar dapat diberikan kesempatan memeriksa saksi atau ahli untuk memberikan keterangan yang meringankan dalam proses penyidikan.

"Syukur KPK juga mau memberikan kesempatan itu. Daftar namanya sudah kami masukkan dan saya kira itu akan dipanggil oleh KPK. Dalam KUHAP itu kan Pasal 65 disebutkan bahwa seorang tersangka punya hak mengajukan saksi maupun ahli dalam meringankan apa yang dituduhkan terhadap dia," katanya.

Ia merencanakan tim kuasa hukum akan membawa delapan saksi dan sudah dicatat oleh Fredrich Yunadi, kuasa hukum Setya Novanto lainnya untuk kemudian diserahkan ke KPK. KPK telah menetapkan kembali Setya Novanto menjadi tersangka kasus korupsi KTP-e pada Jumat (10/11). (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya